Nama : Taufiq Kusumawibowo
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Jawaban Analisis Soa
Post Test Pertemuan 14
1. Artikel diatas berisi tentang permasalahan Hak Asasi Manusia di tahun 2019. dari artikel diatas, isi yang dapat saya ambil adalah masih banyak dan maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, sehingga sebagaimana isi dari artikel diatas menyebutkan bahwa tahun 2019 merupakan tahun yang kelam dikarenakan banyak agenda HAM mengalami masalah bahkan mutu dari Hak Asasi Manusia itu sendiri menjadi turun. hal diatas tersebut didasarkan lewat beberapa hal, diantarnya tidak adanya proses keadilan yang menjamin amannya hak asasi seseorang, menguatnya kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat, terjadinya diskriminasi terhadap beberapa ras dan gender dan berakhir pada pelanggaran HAM kepada perempuan.
Selain itu, beberapa kasus lain mengenai HAM juga terjadi di bagian timur Indonesia yaitu di papua. ada 2 kejadian pelanggaran HAM disana. yang pertama, terjadi di Wasior dan yang kedua terjadi di Wamena. Beberapa isu yang terjadi disana sehingga dapat terjadi pelangaran HAM salah satunya yaitu adalah tindakan rasisme, kemiskinan dan ketidaksetaraan akses ekonomi hingga kesehatan.
Namun, diantara berita dan permasalahan diatas, masih terdapat sisi positif yang dapat diambil. diantaranya, Amnesty International masih mengakui bahwa Indonesia masih tetap melakukan beberapa langkah reformasi guna memastikan keterjaminan perlindungan HAM yang lebih baik.
2. Menurut saya, tidak masalah jika demokrasi didasarkan pada nilai nilai adat/budaya. itu adalah salah satu bentuk untuk tetap menjaga budaya dan melestarikannya agar tidak cepat hilang ditelan zaman. tetapi ingat, diatas itu masih ada Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila serta UUD 1945 yang merupakan pegangan hukum tertinggi NKRI. Jadi, walaupun kita tetap memegang teguh adat dan istiadat dari daerah masing masing, kita harus bisa menyesuaikan dan menyelaraskan budaya tersebut dalam praktik demokrasi. karena, setiap adat istiadat dan budaya dari masing masing daerah itu berbeda beda dan mungkin ada perbedaan pendapat jika kita hanya menonjolkan adat istiadat saja tanpa dibarengi dengan asal hukum yang kuat yaitu pancasila dan UUD 1945.
3. Menurut saya, praktik demokrasi di Indonesia saat ini masih kurang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Mengapa? Karena, masih banyak sekali penyalahgunaan kekuasaan atau lain lain yang berkaitan dengan UUD 1945. contohnya, adu domba serta pencarian masalah masalah baru yang tidak didasarkan dengan tujuan serta bukti yang jelas. kemudian, kasus suap menyuap yang dilakukan para pejabat demi mendapatkan suara dan dukungan dari rakyat.
selain itu, juga kadang terjadi penyampaian yang tidak beretika kepada lawan. adapun beberapa janji janji dan program kerja yang tidak dilaksanakan sepenuhnya dan dengan totalitas yang penuh sebagaimana yang telah calon calon tersebut sampaikan ketika mereka melakukan kampanye.
4. Menurut saya, itu termasuk tindakan yang mendzolimi kepentingan masyarakat. mereka mengatasnamakan nama rakyat, berjanji kepada rakyat untuk siap memimpin dengan baik dan memajukan daerah yang dipimpinnya. tapi kenyataannya, mereka rata rata hanya mementingkan kepentingan pribadi dan tidak berkontribusi sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
mereka berusaha mengambil hati dan suara rakyat dengan memberikan janji jani yang luar biasa pada saat kampanye. tapi, ternyata janji tersebut hanya sekadar omongan belaka. tanpa aksi dan realisasi dari mereka. bagaimana daerah yang mereka pimpin ingin maju jika kondisi yang terjadi seperti ini.
5. Menurut saya, biasanya pihak yang memiliki kekuasaan namun berakar dari tradisi, adat dan kepercayaan mereka biasanya berpegang teguh kepada hal hal tersebut. semua hal yang berkaitan dengan itu rela mereka lakukan bahkan sampai menjadikan emosi rakyat dan loyaitas sebagai tumbal untuk keperntingan yang tidak jelas. tentu hal ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Karena, seluruh lapisan masyarakat memiliki tingkat keloyalitasannya serta emosi tersendiri terhadap pihak pihak yang didukungnya. jadi, tidak etis jika berkuasa hanya didasari dengan tradisi dan kepercayaan semata tanpa dibarengi dengan sumber hukum yang kuat.