Posts made by Tirani Ajeng Utami

Tirani Ajeng Utami
2217011065
Kimia B
Pada vidio ini menegaskan bahwa hukum dalam masyarakat tidak lagi dapat bergantung pada customary law (hukum adat) atau interactional law (hukum yang lahir dari interaksi sosial biasa), karena kehidupan sosial-politik saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masyarakat tradisional. Dalam konteks masyarakat modern, hukum harus dirancang secara sadar dan sistematis, seperti hukum positif atau modern law—yang mampu mengantisipasi perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan keadilan yang semakin kompleks. Di sinilah hukum berfungsi sebagai institusi pengatur sekaligus penjaga ketertiban dalam kehidupan negara. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD RI 1945 republik Indonesia adalah negara hukum, maka pentingnya menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dasar dalam membentuk dan menjalankan negara hukum. Ini mencerminkan gagasan bahwa hukum tidak bisa hanya menjadi kumpulan norma, tetapi harus adaptif dan berlandaskan pada rasionalitas ilmiah. Jika negara hukum tidak berbasis pada ilmu dan moralitas, maka yang terjadi adalah pelecehan hukum oleh aktor-aktor korup seperti politikus dan pengacara yang mempermainkan sistem demi kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan pentingnya substantive justice (keadilan substantif) dibanding sekadar procedural justice (keadilan prosedural). Salah satu poin kritis yang penting adalah soal cara berhukum yang keliru, yaitu pendekatan tekstual atau semata-mata mengeja undang-undang secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Pendekatan ini berisiko menimbulkan ketidakadilan dan manipulasi hukum oleh pihak yang paham celah-celah yuridis. Ini adalah kritik terhadap pendekatan hukum positivistik yang kaku dan tidak responsif terhadap realitas sosial.
Reformasi 1998 dianggap sebagai momen krusial dalam peralihan sistem hukum Indonesia menuju tatanan yang lebih demokratis dan transparan. Dua agenda utama reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi telah mengubah lanskap hukum dan pemerintahan, khususnya dalam mengurangi dominasi pusat dan memberi ruang partisipasi daerah serta masyarakat. Hal ini membuka peluang untuk memperbaiki sistem hukum yang selama Orde Baru kerap tertutup dan sentralistik. Materi ini juga mengapresiasi lahirnya masyarakat sipil (civil society) yang aktif mengawasi jalannya hukum, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan MAPPI. Kehadiran lembaga-lembaga swadaya ini menjadi indikator sehatnya demokrasi dan pentingnya kontrol horizontal terhadap aparat hukum. Mereka berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan yang dapat menekan penyimpangan hukum dan mendorong penegakan hukum yang akuntabel serta berpihak pada keadilan publik.
Tirani Ajeng Utami
2217011065
Kimia B
Materi ini mengulas secara mendalam peranan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Ditekankan bahwa supremasi hukum bukan hanya menjadi payung pelindung terhadap hak-hak warga negara, tetapi juga sebagai prasyarat mutlak bagi terciptanya keadilan sosial dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berat yang berasal dari warisan otoritarianisme masa lalu, yang turut memperlambat proses pendewasaan demokrasi dan mempersempit ruang penerimaan terhadap keragaman identitas bangsa. Supremasi hukum dilihat sebagai jaminan utama agar demokrasi dapat berfungsi secara ideal, di mana setiap warga negara memiliki peran aktif dan dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Reformasi hukum yang berjalan seiring dengan dinamika sosial dipandang penting untuk memastikan hak-hak sipil, terutama bagi kelompok minoritas, tetap terlindungi. Dalam kerangka ini, kepastian hukum menjadi kunci untuk menarik investasi dan menciptakan stabilitas ekonomi. Investor, baik lokal maupun asing, hanya akan merasa aman berusaha dalam sistem hukum yang dapat dipercaya, transparan, dan konsisten dalam penerapannya.
Materi ini juga menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dilihat dari pelaksanaan pemilu semata. Pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan peka terhadap aspirasi rakyat menjadi unsur penting dalam mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, reformasi hukum harus terus digalakkan agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang terus berkembang, termasuk memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas. Di sisi lain, dibahas pula pentingnya menghapus warisan kekuasaan yang bersifat represif dan sentralistik, yang selama ini cenderung mengabaikan suara masyarakat. Hukum yang adil dan tidak diskriminatif akan memperkuat kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang inklusif. Mengutip Albert Einstein, ditegaskan bahwa ketertiban hukum memiliki kekuatan lebih besar dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional dibandingkan penggunaan kekuatan militer. Oleh karena itu, supremasi hukum harus menjadi fondasi dalam membangun bangsa Indonesia yang adil, pluralis, partisipatif, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum merupakan elemen vital dalam membentuk tatanan negara yang demokratis, stabil, dan berkelanjutan. Tanpa adanya sistem hukum yang adil dan berwibawa, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas, bukan sebuah mekanisme yang menjamin kesejahteraan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.