Tirani Ajeng Utami
2217011065
Kimia B
Materi ini mengulas secara mendalam peranan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Ditekankan bahwa supremasi hukum bukan hanya menjadi payung pelindung terhadap hak-hak warga negara, tetapi juga sebagai prasyarat mutlak bagi terciptanya keadilan sosial dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berat yang berasal dari warisan otoritarianisme masa lalu, yang turut memperlambat proses pendewasaan demokrasi dan mempersempit ruang penerimaan terhadap keragaman identitas bangsa. Supremasi hukum dilihat sebagai jaminan utama agar demokrasi dapat berfungsi secara ideal, di mana setiap warga negara memiliki peran aktif dan dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Reformasi hukum yang berjalan seiring dengan dinamika sosial dipandang penting untuk memastikan hak-hak sipil, terutama bagi kelompok minoritas, tetap terlindungi. Dalam kerangka ini, kepastian hukum menjadi kunci untuk menarik investasi dan menciptakan stabilitas ekonomi. Investor, baik lokal maupun asing, hanya akan merasa aman berusaha dalam sistem hukum yang dapat dipercaya, transparan, dan konsisten dalam penerapannya.
Materi ini juga menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dilihat dari pelaksanaan pemilu semata. Pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan peka terhadap aspirasi rakyat menjadi unsur penting dalam mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, reformasi hukum harus terus digalakkan agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang terus berkembang, termasuk memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas. Di sisi lain, dibahas pula pentingnya menghapus warisan kekuasaan yang bersifat represif dan sentralistik, yang selama ini cenderung mengabaikan suara masyarakat. Hukum yang adil dan tidak diskriminatif akan memperkuat kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang inklusif. Mengutip Albert Einstein, ditegaskan bahwa ketertiban hukum memiliki kekuatan lebih besar dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional dibandingkan penggunaan kekuatan militer. Oleh karena itu, supremasi hukum harus menjadi fondasi dalam membangun bangsa Indonesia yang adil, pluralis, partisipatif, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum merupakan elemen vital dalam membentuk tatanan negara yang demokratis, stabil, dan berkelanjutan. Tanpa adanya sistem hukum yang adil dan berwibawa, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas, bukan sebuah mekanisme yang menjamin kesejahteraan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.