Nama : Muhammad Aryudha Pratama
NPM : 2215061055
Kelas : PSTI C
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.
Demokrasi adalah salah satu prinsip utama dalam pendidikan kewarganegaraan. mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Konsep demokrasi meliputi hak-hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hak pilih, hingga transparansi pemerintahan. Demokrasi juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki peran aktif dalam membangun negara dan menciptakan keadilan sosial
HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu;
(1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
(2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
(3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
(4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi
Melalui perundangundangan nasional.
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2215061055
Kelas : PSTI C
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang tergolong lama di Indonesia, namun begitu pentingnya peran pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa Indonesia sangatlah besar. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi mata pelajaran wajib bagi semua tingkatan sekolah, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.
Demokrasi adalah salah satu prinsip utama dalam pendidikan kewarganegaraan. mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Konsep demokrasi meliputi hak-hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, hak pilih, hingga transparansi pemerintahan. Demokrasi juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki peran aktif dalam membangun negara dan menciptakan keadilan sosial
HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu;
(1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
(2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
(3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
(4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi
Melalui perundangundangan nasional.
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.