NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061055
KELAS : PSTI C
PRODI : Teknik Informatika
Polisi Indonesia tetap menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Pasal 27 UUD 1945 secara jelas menyatakan:
“Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah dan wajib mentaati hukum itu dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.” Ini berarti bahwa semua warga negara menikmati persamaan yang sama di depan hukum dan pemerintah. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dan warga.
Menurut Muladi, penerapan hukum itu sendiri harus dilihat dari tiga dimensi. Dimensi pertama, penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif, artinya penerapan seluruh aturan hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana. Selain itu, penerapan hukum dipandang sebagai sistem administrasi, yang mencakup interaksi antara berbagai lembaga kepolisian yang membentuk subsistem bidang hukum di atas, dan terakhir, penerapan hukum pidana adalah sistem sosial, sehingga ada perasaan bahwa elemen yang berbeda juga harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan kejahatan. perspektif yang berlaku di masyarakat. Dapat dikatakan bahwa hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan hasil umum dari interaksi antara hukum, praktik administrasi dan aktor sosial.
Masalah umum di negara berkembang, khususnya Indonesia, adalah kualitas sumber daya manusia yang menjadi lembaga kepolisian itu sendiri. Petugas polisi bisa menjadi orang pertama yang bertindak sebagai panutan. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan memenuhi perannya sebagai mediator keadilan. Lemahnya pola pikir penegakan hukum disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya pemahaman tentang agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak jelas, dll. Oleh karena itu diperlukan suatu langkah untuk mengatasi masalah SDM ini.
NPM : 2215061055
KELAS : PSTI C
PRODI : Teknik Informatika
Polisi Indonesia tetap menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Pasal 27 UUD 1945 secara jelas menyatakan:
“Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah dan wajib mentaati hukum itu dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.” Ini berarti bahwa semua warga negara menikmati persamaan yang sama di depan hukum dan pemerintah. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dan warga.
Menurut Muladi, penerapan hukum itu sendiri harus dilihat dari tiga dimensi. Dimensi pertama, penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif, artinya penerapan seluruh aturan hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana. Selain itu, penerapan hukum dipandang sebagai sistem administrasi, yang mencakup interaksi antara berbagai lembaga kepolisian yang membentuk subsistem bidang hukum di atas, dan terakhir, penerapan hukum pidana adalah sistem sosial, sehingga ada perasaan bahwa elemen yang berbeda juga harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan kejahatan. perspektif yang berlaku di masyarakat. Dapat dikatakan bahwa hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan hasil umum dari interaksi antara hukum, praktik administrasi dan aktor sosial.
Masalah umum di negara berkembang, khususnya Indonesia, adalah kualitas sumber daya manusia yang menjadi lembaga kepolisian itu sendiri. Petugas polisi bisa menjadi orang pertama yang bertindak sebagai panutan. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan memenuhi perannya sebagai mediator keadilan. Lemahnya pola pikir penegakan hukum disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya pemahaman tentang agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak jelas, dll. Oleh karena itu diperlukan suatu langkah untuk mengatasi masalah SDM ini.