NAMA: MUHAMMAD ARYUDHA PRATAMA
NPM: 2215061055
KELAS : PSTI C
Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum harus di atas segalanya dan semua individu, lembaga, dan pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum dan bahwa semua tindakan dan keputusan harus didasarkan pada hukum dan tidak pada kekuatan atau kebijaksanaan semata.
Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, hukum harus diakui sebagai otoritas tertinggi, dan semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus berada di bawah pengawasan hukum. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak individu dan kebebasan sipil, ketertiban dan keamanan, dan juga menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan.
Supremasi hukum juga memastikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, seperti kesetaraan di depan hukum, ketidakberpihakan, dan keterbukaan. Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa terkecuali, dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari konsekuensi hukum yang diberlakukan.
Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip dasar yang penting dalam membangun negara hukum yang baik, yang mampu memperkuat demokrasi, memastikan keamanan, dan mempromosikan keadilan sosial.
NPM: 2215061055
KELAS : PSTI C
Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum harus di atas segalanya dan semua individu, lembaga, dan pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum dan bahwa semua tindakan dan keputusan harus didasarkan pada hukum dan tidak pada kekuatan atau kebijaksanaan semata.
Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, hukum harus diakui sebagai otoritas tertinggi, dan semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus berada di bawah pengawasan hukum. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak individu dan kebebasan sipil, ketertiban dan keamanan, dan juga menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan.
Supremasi hukum juga memastikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, seperti kesetaraan di depan hukum, ketidakberpihakan, dan keterbukaan. Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa terkecuali, dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari konsekuensi hukum yang diberlakukan.
Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip dasar yang penting dalam membangun negara hukum yang baik, yang mampu memperkuat demokrasi, memastikan keamanan, dan mempromosikan keadilan sosial.