Kiriman dibuat oleh Muhammad Aryudha Pratama

NAMA: MUHAMMAD ARYUDHA PRATAMA
NPM: 2215061055
KELAS : PSTI C

Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum harus di atas segalanya dan semua individu, lembaga, dan pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum dan bahwa semua tindakan dan keputusan harus didasarkan pada hukum dan tidak pada kekuatan atau kebijaksanaan semata.

Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, hukum harus diakui sebagai otoritas tertinggi, dan semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus berada di bawah pengawasan hukum. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak individu dan kebebasan sipil, ketertiban dan keamanan, dan juga menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan.

Supremasi hukum juga memastikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, seperti kesetaraan di depan hukum, ketidakberpihakan, dan keterbukaan. Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa terkecuali, dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari konsekuensi hukum yang diberlakukan.

Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip dasar yang penting dalam membangun negara hukum yang baik, yang mampu memperkuat demokrasi, memastikan keamanan, dan mempromosikan keadilan sosial.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Muhammad Aryudha Pratama -
Nama :Muhammad Aryudha Pratama
NPM : 2215061055
Kelas : PSTI C

1. Hal positif yang dapat diambil ialah kepedulian bangsa akan perkembangan politik dan pemerintahan di Indonesia. Jika masyarakat bahkan sudah tidak peduli, apapun kebijakan yang dilakukan, mungkin akan dianggap angin lalu saja dan tidak diindahkan. Adanya demo juga berarti ada kepedulian di antara masyarakat sendiri. Jika terdapat suatu putusan maupun ketentuan yang ‘tidak adil’ bagi Sebagian masyarakat, dengan adanya demo, hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat akan sesamanya.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Saya kira penting untuk mengetahui semangat dan tujuan protes sehingga para pihak yang berpartisipasi dalam protes benar-benar memahami semangat dan tujuan protes, bukan hanya partisipasi, dan penting juga untuk menjaga ketertiban dan ruang publik selama protes. . Jadi jika ingin melakukan panggilan perkenalan, susunan kata yang tertulis harus jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat awam, sehingga tujuan dan maksud dari demonstrasi tersebut dapat terwujud. 
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
>> Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia,sehingga untuk mendapaikan hak, seseorang perlu melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Hal ini sendiri tidak membuat hak sesorang dibatasi, karena keberadaan hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang berkesinambungan, dimana ika salah satunya tidak terpenuhi, maka yang lainnya tidak akan dapat terpenuhi.