Nama : Muhammad Ferdy Maulid
NPM : 2216031132
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan seseorang yang berhasil menjabat sebagai gubernur Jakarta pertama dari komunitas Tionghoa Indonesia. Pada masa orde baru komunitas Tionghoa mengalami diskriminasi hingga pada akhirnya mereka berjuang untuk mendapat hak-haknya sebagai warga negara Indonesia hal ini berhasil tercapai dengan dibentuknya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Berbeda dengan gaya kepemimpinan Jokowi yang persuasif, Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang tegas karena dapat memuntahkan kemarahan kepada pejabat yang kinerjanya tidak baik.Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Tidak heran jika per April 2016 sekitar 80 persen apresiasi masyarakat Jakarta puas dengan kinerja Ahok, gaya kepemimpina yang tegas diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik.
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Jika dilihat secara konsepsional inti hukum terletak pada kegiatan yang menyelaraskan hubungan nilai dalam kaidah perdamaian. Ruang lingkup penegak hukum sengatlah luas hal tersebut mencakup hal-hal yang langsung maupun tak langsung. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah, dilain pihak proses penegakan hukum yang semakin dipertanyakan oleh masyarakat menjadi salah satu permasalahan yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Hal ini diperluakan karena rakyat butuh suatu hukum yang adil dan merata agar masyarakat percaya bahwa negara menjamin untuk melindungi segenap warga negara yang tetuang didalam UUD 1945.