Posts made by Akbar Fauzi

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Akbar Fauzi -
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001

1. Anak-anak memang tidak seharusnya diikutsertakan dalam demonstrasi penyampaian pendapat di depan umum, karena anak-anak hanya akan dijadikan alat dalam demonstrasi tersebut, terlebih jika demonstrasi berlangsung secara ricuh. Dapat dikatakan bahwa hal tersebut sudah dapat disebut sebagai eksploitasi anak yang dimana anak-anak yang tidak tau apa-apa harus ikut dalam hal yang mereka tidak ketahui benar atau salahnya dimana hal tersebut menyalahi ham, yang seharusnya dalam masa tumbuh kembangnya menuju dewasa dalam masa perubahan pola pikirnya anak-anak seharusnya dibimbing untuk dapat memilah dan memilih apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan sesuai dengan porsinya.

2. Penyampaian pendapat di depan umum harus disertai dengan data dan riset yang lengkap agar pada saat aspirasi tersebut disampaikan dapat didengar oleh orang-orang yang dapat merealisasikan aspirasi kita, dan orang-orang yang turut serta dalam penyampaian pendapat tersebut dapat mengerti apa aspirasi yang sedang diperjuangkan, sehingga dapat mencegah terjadinya demonstrasi yang mungkin dapat terjadi. Karena sejatinya penyampaian aspirasi dilakukan agar aspirasi tersebut dapat terealisasikan sehingga dalam penyampaiannya harus tetap menggunakan adab.

3. Kewajiban dasar manusia merupakan kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana, dan tegaknya hak asasi manusia. Dan apakah menjadikan hak itu dibatasi? Tentu saja tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Akbar Fauzi -
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B

Perubahan-perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia dilakukan karena pengkajian secara komprehensif dalam setiap periode periode pemerintahan yang mana harus dapat disesuaikan dengan keadaaan pemerintahan yang ada.

1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Pada periode ini, negara republik yang baru memproklamirkan kemerdekaan belum memiliki undang-undang dasar, sehingga rancangan undang-undang dasar disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia setelah melalui banyak proses.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada periode ini, terdapat penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Perjalanan negara Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang ingin berkuasa kembali di Indonesia, sehingga terjadi agresi militer yang mengakibatkan adanya KMB yang melahirkan Republik Indonesia Serikat, sehingga UUD yang harusnya berkali untuk seluruh Indonesia hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada periode ini terdapat penetapan UUDS 1950. Karena sesungguhnya Indonesia menghendaki sifat kesatuan sehingga Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama dan berubah kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bagi negara Kesatuan dibutuhkan suatu undang-undang dasar baru sehingga lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang

Pada periode ini berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945, perubahan ini dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dan salah satu keberhasilan yang dicapai bangsa Indonesia adalah pada masa reformasi yaitu reformasi konstitusional (costitutional reform).

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Akbar Fauzi -
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah kita dapat mengetahui bahwasanya perlu adanya penerapan demokrasi yang benar benar sesuai dengan hakekatnya dan dapat dipertahankan. Sehingga dalam konsep berbangsa dan bernegara harus ada andil dari masyarakat terkait demokrasi yang dapat mengancam konstitusi yang ada di Indonesia, karena banyak sekali hal-hal yang meyeleweng terkait demokrasi yang membuat konstitusi di Indonesia seolah olah tidak membatasi kekuasaan yang ada.

2. Pada hakekatnya konstitusi merupakan suatu hal yang dibuat untuk dapat membatasi kekuasaan para pemegang tahta tertinggi dalam negara agar tidak disalahgunakan sehingga dibuatlah konstitusi dalam suatu negara, konstitusi sama halnya dengan adanya UUD NRI 1945 yang dibuat sebagai norma norma dalam berbangsa dan bernegara.

3. Memanfaatkan kekuasaan hanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri ataupun golongan yang berkoalisi yang dapat merugikan negara, yang mana seharusnya di tindak tegas dan diberi hukuman yang maksimal tetapi banyak pejabat negara yang juga membuat peraturan untuk keuntungannya sendiri sehingga membuat dia menjadi kebal hukum yang dimana itu menyalahi konstitusi, sehingga perlu adanya pembenahan terkait peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia supaya konstitusi yang ada dapat tetap terjaga dengan semestinya.