Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
ANALISIS SOAL
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Menurut pendapat saya terhadap artikel tersebut adalah saya setuju dengan pendapat Tri Rismani, yang merupakan wali kota Surabaya. Membuat larangan untuk menjaga kekondusifan kota, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demenostrasi merupakan pilihan yang benar, karena selain berujungnya ricuh dan merusak fasilitas umum dapat menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat, melibatkan anak dalam aksi berdemonstrasi merupakan suatu bentuk eksploitasi terhadap anak.
Menurut pendapat saya, hal positif yang bisa didapatkan dari artikel di atas adalah kita dapat mengetahui bahwa melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur untuk berdemonstrasi merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak. Anak-anak dengan usia yang masih di bawah umur tidak akan mengerti dengan persoalan yang tengah terjadi, selain itu mengajak anak-anak yang masih di bawah umur dapat menimbulkan kericuhan dan dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Dari artikel tersebut pula, kita dapat memahami bahwa eksploitasi terhadap anak bukan hanya diajak untuk bekerja, tetapi mengajak anak-anak untuk berada di dalam kondisi yang mengajak mereka berada dalam suatu keramaian yang tidak dapat mereka pahami atau contohnya berdemonstrasi juga merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Menurut saya, solusi agar terciptanya kekondusifan pada saat demonstrasi adalah masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di depan umum dengan cara berdemonstrasi harus mengerti tata tertib atau aturan-aturannya terlebih dahulu. Contoh aturan-aturannya, yaitu pertama, harus memberi pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Kedua, pendemo dilarang menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, pada saat berdemonstrasi dilarang menghasut orang lain untuk melakukan hal yang melanggar aturan dan menebarkan hoax. Ketiga, pendemo dilarang merusak fasilitas-fasilitas umum karena akan merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Keempat, menjaga ketertiban dengan tidak membuat kericuhan pada saat demonstarasi berlangsung. Kelima, menurut Risma, yang merupakan wali kota Surabaya, demonstrasi tidak diperbolehkan melibatkan anak-anak, karena menurutnya hal tersebut merupakan salah satu bentuk ekploitasi terhadap anak.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Bentuk kewajiban warga negara Indonesia tercantum pada UUD 1945. Yang pertama, terdapat pada pembukaan UUD alinea pertama menyebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadailan. Kedua, terdapat pada pembukaan UUD alinea kedua, menyebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa. Ketiga, terdapat pada pasal 23 ayat (2), menyebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib setia membayar pajak kepada negara. Keempat, terdapat pada pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Kelima, terdapat pada pasal 30 ayat (1), menyebutkan bahwa warna negara Indonesia wajib Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Keenam, pasal 36, menyebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib menghormati Bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia. Ketujuh, terdapat pada UU No. 39 tahun 1999, menyebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib memberikan kebebasan pada orang lain dalam menentukan hidupnya, wajib memberikan persamaan hukum, kebebasan beragama, mendengarkan pendapat orang lain, dan memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain.
Menurut pendapat saya, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak-hak yang dimilikinya dibatasi. Dalam pelaksanaanya, hak dan kewajiban merupakan seperangkat yang berdampingan. UU RI No.39 tahun 1999 mengartikan kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia (HAM). Hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa wajib diromati dan dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Hak asasi merupakan dasar dari pada hak serta kewajiban yang lain. sebagaimana di ketahui, disamping hak asasi ada kewajiban asasi yang dalam hidup bermasyarakat kita seharusnya memperoleh perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya manusia dimana-mana mempunyai harkat dan martabat yang sama.