Nama : Lulu Putri Arfina
NPM: 2255011019
Analisis jurnal yang berjudul, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat ditelusuri dalam topik-topik berikut.
1. Kehati-hatian nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah menyebabkan perubahan pandangan hidup masyarakat.
2. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tatanan saat ini telah membawa dampak negatif dan berada pada titik yang berbahaya bagi keberadaan manusia di masa mendatang.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai negara-negara Barat mengancam nilai-nilai khas bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan penyaringan terhadap pengaruh dunia yang mendunia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangkan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan IPTEK.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan IPTEK didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan IPTEK dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.
NPM: 2255011019
Analisis jurnal yang berjudul, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat ditelusuri dalam topik-topik berikut.
1. Kehati-hatian nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah menyebabkan perubahan pandangan hidup masyarakat.
2. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tatanan saat ini telah membawa dampak negatif dan berada pada titik yang berbahaya bagi keberadaan manusia di masa mendatang.
3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai negara-negara Barat mengancam nilai-nilai khas bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlu dilakukan penyaringan terhadap pengaruh dunia yang mendunia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangkan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan IPTEK.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan IPTEK didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan IPTEK dengan menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.