Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Menurut sejarahnya,
pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia, antara lain:
1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi terdapat dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sedenagkan demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people).
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people).
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM juga tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berisi seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1. Kebebasan: Penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan: Manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan: Setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
4. Keadilan: Persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.