Nama: Devina Oktika Sari
NPM: 2256031043
Kelas: Paralel (Man A)
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik, diantaranya:
1).Diproklamasikan pada 17 agustus dan Konstitusi disahkan 18 agustus
2). Republik yang diubah menjadi RIS
3). Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUDS 1950
4). Pada 1959 kembali diberlakukan lagi UUD 1945 dengan perubahan, yaitu ketika 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juni 1959 ada penjelasan yang terlampir.
Setelah masa reformasi, yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4).
Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan mengadakan perubahan UUD dengan catatan salah satunya mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Dimana lampiran tersebut terdiri dari naskah sendiri lalu terdapat naskah utama/orisinal yaitu Undang-Undang Dasar versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan lalu ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
Seperti diaturan tambahan Pasal 2 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Namun dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen tetapi terdapat kesepakatan kedua yaitu pada tahun 1999 materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke pasal Undang-Undang Dasar.
NPM: 2256031043
Kelas: Paralel (Man A)
Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik, diantaranya:
1).Diproklamasikan pada 17 agustus dan Konstitusi disahkan 18 agustus
2). Republik yang diubah menjadi RIS
3). Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUDS 1950
4). Pada 1959 kembali diberlakukan lagi UUD 1945 dengan perubahan, yaitu ketika 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juni 1959 ada penjelasan yang terlampir.
Setelah masa reformasi, yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4).
Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju dengan mengadakan perubahan UUD dengan catatan salah satunya mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Dimana lampiran tersebut terdiri dari naskah sendiri lalu terdapat naskah utama/orisinal yaitu Undang-Undang Dasar versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan lalu ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
Seperti diaturan tambahan Pasal 2 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Namun dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen tetapi terdapat kesepakatan kedua yaitu pada tahun 1999 materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke pasal Undang-Undang Dasar.