Nama : Muhammad Farhan Murtadho
NPM : 2215011075
"
Penanaman Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Media Massa Terhadap Kejahatan Pers di INDONESIA" Pengajaran.
Dasar negara Indonesia
adalah Pancasila, maka
tujuan yang ingin dicapai oleh
negara Indonesia adalah masyarakat berdasarkan Pancasila.
Karena masyarakat terus berkembang, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan, termasuk nilai-nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga arus filosofis, ideologis dan budaya mudah dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat dan mempengaruhi nilai-nilai mereka.
Pengertian media massa berasal dari kata 'media' yang berarti alat atau sarana. Kata "massa" berarti agregat, majemuk, menerbitkan. Istilah “media massa” merupakan wahana formal, saluran sebagai sarana komunikasi penyebaran berita kepada masyarakat luas. Sebuah badan yang disebut pers bertanggung jawab atas penyebaran konten media massa di media. Pengertian pers dapat dijelaskan dalam arti sempit dan luas seperti yang dijelaskan oleh Oemar Seno Adji:
a. Pers dalam arti sempit
meliputi gagasan penyiaran,
gagasan berita dalam
tulisan.
B. Pelaporan dalam arti luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan baik dalam bahasa tulis maupun lisan.
Penggunaan media massa adalah penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk tujuan tertentu. Penggunaan media massa dapat 4.444 dibagi menjadi dua kategori: media cetak dan media elektronik.
Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, iklan di persimpangan jalan, layar informasi di lampu lalu lintas, koran dan majalah.
Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup bersumber dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini mengandung nilai. Ini berarti kriteria dimana sesuatu dinilai sebagai benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menguraikan
nilai Pancasila dengan mengelompokkannya ke dalam kategori
3 (3), yaitu
1. 2. nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia;
3. Nilai-nilai spiritual, segala sesuatu yang berguna secara spiritual bagi manusia.
Pancasila
Karena kedudukannya sebagai dasar bangsa, maka nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui intisari isi Pancasila
.
1. Esensi pertama, sifat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan seperti causa
prima.
2. Makhluk kedua,
sifat manusia. Menurut Noto Negoro, kodrat manusia dibagi menjadi dua teori: monisme dan monisme.
Monodualisme mengajarkan bahwa manusia
terdiri dari dua prinsip. Pluralisme kesatuan, di sisi lain, mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak prinsip yang menjadi satu. Misalnya, jiwa terikat dengan tubuh, individu dengan masyarakat, dan diri dengan ciptaan Tuhan.
3. Esensi ketiga yaitu
Esensi 1. Kata "1" berarti
yang tidak dapat dibagi lagi menjadi
.
4. Yang keempat adalah rakyat, artinya seluruh penduduk negara, rakyatnya, rakyat jelata atau rakyat jelata.
5. Esensi kelima adalah keadilan, ketidaksetaraan, dan kesetaraan.
Tinjauan Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Media massa di suatu negara terintegrasi ke dalam sistem sosial dan jaringan politik McKale menjelaskan:
a.Media massa sebagai bagian dari sistem nasional, otoritas politik negara negara (masyarakat/negara) menentukan mekanisme operasional media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional.
b. Pemilik media, di sisi lain, memperlakukan media massa sebagai alat bisnis, sedangkan bagi komunikator, terutama jurnalis, kepuasan profesional dan idealisme adalah tujuannya.
2. Peran media massa dalam pengendalian sosial
Secara umum media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3(1) dan Pasal
(2) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional
Pers Nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga bisnis.
Fungsi kontrol sosial pers dijelaskan lebih rinci dalam
Uraian Umum UU Pers
No. 40 Tahun 1999 Pers
menyatakan bahwa
Persjuga memiliki kontrol sosial sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan melalui korupsi, kolusi, nepotisme dan penipuandan penyimpangan
lainnya. Crowd Control Fitur media sosial terkait penanggulangan
tindak pidana korupsi termasuk di sini
Pengungkapan
Kasus Korupsi Yang Ditangani Penegak Hukum, Mulai dari Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, dan Lembaga Pemasyarakatan dapat berupa pengawasan.
Peran pers atau media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Publikasi No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers Nasional menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Untuk memenuhi hak orang.
SM Menjunjung tinggi nilai-nilai inti demokrasi,
menegakkan supremasi hukum,dan hak asasi manusia, dan menghormati keragaman.
c. Bentuk opini umum
berdasarkan informasi akurat.
d. mengawasi, mengkritik, mengoreksi dan membuat rekomendasi tentang hal-hal yang menyangkut kepentingan umum; kasus Perjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pengamalan nilai Pancasila
oleh media massa khususnya dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum banyak dilaksanakan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak orang dengan mudah mempercayai berita yang beredar tanpa memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenarannya.