NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM. : 2216031003
KELAS : REGULER A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?menurut saya isi berita di atas sudah mendekati dan sesuai dengan data yg adaa, berita di atas sangat membant
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu cukup akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita tersebut memberi edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik tidak usah ikut untuk me jaga keluarga yang di rumah. Dan Kit bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Itu adalah anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain. Sikap ini terjadi karena dorongan atau menghasut orang provokatori mahasiswa apalagi suasana semakin emosional karena hal itu membuat kericuhan yang terjadi bahkan tak terkadang yang merusak atau yg memprovokasi bukan dari kalangan mahasiswa. Timbulnya sikap anrkis juga karena lemahnya sistem pendidikan yang ada di negara kita. Jadi bagi mereka yg merusak fasilitas di nyatakan bersalah dan dapat di jerat dengan pasal karena melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama lima bulan dan 15 hari.
Untuk menjaga dan meminimalisir penyebaran Covid saat demonstrasi yakni bisa di lakukan dengan :
Jangan ikut aksi jika sakit, ukur suhu tubuh sebelum keluar rumah, Selalu pakai masker
Pakai pelindung wajah (face shield),
Pakai sarung tangan tahan panas,
Pakai pelindung mata untuk mencegah cedera,Tetap terhidrasi (bawa air minum cukup) ,Bawa pembersih tangan (hand sanitizer),Bawa perban,Jangan berteriak
Pakai tanda dan pembuat kebisingan sebagai ganti teriakan, seperti drum dan lainnya,Bergabung dalam grup kecil peserta aksi,Jaga jarak 6 kaki (1,8 meter) dari grup lain,Menjaga jarak fisik dengan siapa pun yang tak dikenal, Jangan berjabat tangan, tos atau berpelukan, Jika terkena semprot air campuran minyak dan merica, mata jangan digosok tapi dikedipkan sebanyak mungkin dan kemudian basuh dengan sampo bayi serta air Sebisa mungkin hindari gas air mata (usahakan pakai kaca mata pelindung)Ingat, menyentuh mata, mulut dan hidung dengan tangan berisiko menularkan Covid-19 Mandi dan cuci pakaian setelah tiba di rumah usai ikut demo Jika mampu, jalani tes Covid-19 pada 4-5 hari setelah ikut demo (untuk mitigasi risiko).
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi ygwajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat di tangani dengan hasil seimbang menurut saya dengan Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban manusia adalah keseimbangan antara dua komponen tersebut serta tidak adanya berat sebelah. Dimana kewajiban manusia mesti dilakukan dan dilaksanakan maka setiap hak yang dimiliki wajib diterima
Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.
Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
NPM. : 2216031003
KELAS : REGULER A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?menurut saya isi berita di atas sudah mendekati dan sesuai dengan data yg adaa, berita di atas sangat membant
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu cukup akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita tersebut memberi edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik tidak usah ikut untuk me jaga keluarga yang di rumah. Dan Kit bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Itu adalah anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain. Sikap ini terjadi karena dorongan atau menghasut orang provokatori mahasiswa apalagi suasana semakin emosional karena hal itu membuat kericuhan yang terjadi bahkan tak terkadang yang merusak atau yg memprovokasi bukan dari kalangan mahasiswa. Timbulnya sikap anrkis juga karena lemahnya sistem pendidikan yang ada di negara kita. Jadi bagi mereka yg merusak fasilitas di nyatakan bersalah dan dapat di jerat dengan pasal karena melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama lima bulan dan 15 hari.
Untuk menjaga dan meminimalisir penyebaran Covid saat demonstrasi yakni bisa di lakukan dengan :
Jangan ikut aksi jika sakit, ukur suhu tubuh sebelum keluar rumah, Selalu pakai masker
Pakai pelindung wajah (face shield),
Pakai sarung tangan tahan panas,
Pakai pelindung mata untuk mencegah cedera,Tetap terhidrasi (bawa air minum cukup) ,Bawa pembersih tangan (hand sanitizer),Bawa perban,Jangan berteriak
Pakai tanda dan pembuat kebisingan sebagai ganti teriakan, seperti drum dan lainnya,Bergabung dalam grup kecil peserta aksi,Jaga jarak 6 kaki (1,8 meter) dari grup lain,Menjaga jarak fisik dengan siapa pun yang tak dikenal, Jangan berjabat tangan, tos atau berpelukan, Jika terkena semprot air campuran minyak dan merica, mata jangan digosok tapi dikedipkan sebanyak mungkin dan kemudian basuh dengan sampo bayi serta air Sebisa mungkin hindari gas air mata (usahakan pakai kaca mata pelindung)Ingat, menyentuh mata, mulut dan hidung dengan tangan berisiko menularkan Covid-19 Mandi dan cuci pakaian setelah tiba di rumah usai ikut demo Jika mampu, jalani tes Covid-19 pada 4-5 hari setelah ikut demo (untuk mitigasi risiko).
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi ygwajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat di tangani dengan hasil seimbang menurut saya dengan Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban manusia adalah keseimbangan antara dua komponen tersebut serta tidak adanya berat sebelah. Dimana kewajiban manusia mesti dilakukan dan dilaksanakan maka setiap hak yang dimiliki wajib diterima
Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.
Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.