Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : S1 Teknik Sipil B
Analisis Soal
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah informasi terbaru mengenai hal yang terjadi di belahan dunia termasuk Indonesia yang pada saat itu maraknya pandemi virus covid 19. Dalam artikel tersebut yang dilanggar mengenai penindakan pelanggar PSBB yang telah keluar dari nilai hak asasi manusia(HAM). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” ini termasuk konstitusi yang dilanggar, karena dalam Undang undang tersebut ditegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Konstitusi adalah pegangan atau pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak- hak asasi warga negara. Sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu globalisasi, masuknya macam kebudayaan asing, adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan UUD 1945, banyaknya berita hoax, dan muncul kegiatan radikalisme. Hal tersebut merupakan tantangan dari kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Mengenai pasal pasal dalam UUD 1945 sudah tidak ada yang perlu diubah dan sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan setiap tantangan kehidupan bernegara. Namun, yang menjadi masalah adalah cara masyarakat atau pemerintah dalam mengatasi tantangan ini dalam aspek hukum. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut.
4.Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan memiliki arti gabungan, ikatan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia. Rasa kesadaran berbangsa dan bernegara itu sangat penting karena mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Indonesia. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Manfaat dari persatuan dan kesatuan adalah memperkuat jati diri bangsa, mewujudkan kehidupan yang selaras dalam masyarakat, dan tercipta suasana aman damai. Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yaitu rasa cinta tanah air, rasa saling menghormati dan menghargai, keinginan untuk bersatu, adanya pancasila, dan bhineka tunggal ika. Selain itu, juga terdapat faktor penghambat persatuan dan kesatuan yaitu keberagaman yang ada di Indonesia, dan munculnya etnosentrisme. Yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara menjaga persatuan dan kesatuan adalah meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati keberagaman di Indonesia, memupuk rasa cinta tanah air dan bhineka tunggal ika, dan mengurangi sikap etnosentrisme.