Posts made by Daffa Alfia Nabilla

Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.

Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.

Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Daffa Alfia Nabilla -
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : S1 Teknik Sipil B

Analisis Soal

1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah informasi terbaru mengenai hal yang terjadi di belahan dunia termasuk Indonesia yang pada saat itu maraknya pandemi virus covid 19. Dalam artikel tersebut yang dilanggar mengenai penindakan pelanggar PSBB yang telah keluar dari nilai hak asasi manusia(HAM). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” ini termasuk konstitusi yang dilanggar, karena dalam Undang undang tersebut ditegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Konstitusi adalah pegangan atau pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak- hak asasi warga negara. Sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu globalisasi, masuknya macam kebudayaan asing, adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan UUD 1945, banyaknya berita hoax, dan muncul kegiatan radikalisme. Hal tersebut merupakan tantangan dari kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Mengenai pasal pasal dalam UUD 1945 sudah tidak ada yang perlu diubah dan sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan setiap tantangan kehidupan bernegara. Namun, yang menjadi masalah adalah cara masyarakat atau pemerintah dalam mengatasi tantangan ini dalam aspek hukum. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut.

4.Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan memiliki arti gabungan, ikatan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia. Rasa kesadaran berbangsa dan bernegara itu sangat penting karena mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Indonesia. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Manfaat dari persatuan dan kesatuan adalah memperkuat jati diri bangsa, mewujudkan kehidupan yang selaras dalam masyarakat, dan tercipta suasana aman damai. Faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yaitu rasa cinta tanah air, rasa saling menghormati dan menghargai, keinginan untuk bersatu, adanya pancasila, dan bhineka tunggal ika. Selain itu, juga terdapat faktor penghambat persatuan dan kesatuan yaitu keberagaman yang ada di Indonesia, dan munculnya etnosentrisme. Yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara menjaga persatuan dan kesatuan adalah meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati keberagaman di Indonesia, memupuk rasa cinta tanah air dan bhineka tunggal ika, dan mengurangi sikap etnosentrisme.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Daffa Alfia Nabilla -
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B

Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu untuk membangun pribadi generasi muda bangsa sesuai dengan nilai nilai pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting agar kita sebagai mahasiswa memiliki rasa cinta tanah air, memiliki moral dalam berkehidupan, memiliki rasa rela berkorban demi kepentingan bangsa, serta agar dapat berpikir kritis. Terdapat landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan, yakni Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Hal ini agar masyarakat dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan perlu dijadikan sebagai pedoman karena berisi nilai nilai kebangsaan, pemahaman mengenai wawasan nusantara, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta solusi untuk menghadapi berbagai tantangan di era globalisasi.