Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, hal itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum dan berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah kaitan atau hubungan. Saat konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita- cita sebuah bangsa atau kehilangan kaitannya dengan kondisi aktual pada masyarakat, maka perubahan konstitusi menjadi hal yang tepat jika dilakukan.
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.