Posts made by Dean Mulya Armanda

Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A

Video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.

Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.

Kemudian membahas pula perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum.

Kebanyakan orang menafsirkan UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Dean Mulya Armanda -
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A

1. Artikel tersebut membicarakan tentang penerapan psbb yang sudah dilaksanakan secara tegas, terlihat bahwa seluruh pihak baik pemerintah aparat dan juga masyarakat sudah bersinergi dan bekerja keras untuk menanggulangi bencana pandemi COVID-19 dengan penerapan psbb.

2. Melihat dari artikel bahwa aparat bersifat otoritatif dan intimadatif, jelas bahwa ini termasuk pelanggaran konstitusi yaitu pada bagian sentral konstitusi yakni HAM itu sendiri. HAM sejatinya menjamin hak-hak dasar manusia untuk tidak merasa terintimadasi atas suatu hal, dan apabila hal ini terjadi maka HAM sudah dilanggar yang berlanjut pada pelanggaran konstitusi. Negara akan hancur tanpa adanya konstitusi. Hal ini dikarenakan konstitusi adalah dokumen yang mengatur dan membentuk pemerintah dan pemerintahan sehingga apabila tidak ada konsitusi maka tidak ada aturan dalam bernegara sehingga negara akan hancur. Ya, konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bernegara. Konstitusi mengatur seluruh sistem pemerintah, sistem pemerintahaan dan sistem berbangsa dan bernegara secara detail dan jelas, sehingga menurut saya dapat dikatakan efektif dari segi isi dan aturannya. Namun, untuk dapat efektif pelaksana juga harus bisa mengimbangi dan menaati aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat bersinergi dan menjadi kehidupan berbangsa dan bernegara yang efektif berdasarkan konstitusi

3. Radikalisme dan Terorisme. Semakin banyak gerakan gerakan terorisme dan radikal di negeri ini seperti aksi teror yang terjadi bahkan di kantor kepolisian di kota Bandung merupakan salah satu contoh untuk diantisipasi. Sudah diatur dalam UUD Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu dengan menindak tegas dan penjara para pelaku aksi teror.

4. Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar untuk dilaksanakan, mengingat bahwa negara kita merupakan negara yang beragam mulai dari suku agama dan ras. Hal yang perlu diperbaiki yakni penerapan nilai2 tersebut dalam diri individu tiap masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum menerapkan nilai tersebut, masih ada yang menganggap bahwa agamanya, sukunya, ataupun rasnya adalah yang terbaik sehingga menjelekkan yang lainnya, hal seperti ini harus diperbaiki supaya kedepannya kehidupan persatuan dan kesatuan masyarakat lebih terjaga lagi.
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A

Setelah merdeka, Bangsa Indonesia mengalami banyak perubahan azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan pemberontakan PKI 30 September 1965. Situasi perpolitikan nasional menjelang runtuhnya Orla ditandai dengan perebutan pengaruh di antara para elite politik negeri pada waktu itu. Kekuatan elite yang memiliki pengaruh pada waktu itu, di antaranya PKI, PNI, Masyumi dan militer (Angkatan Darat). Saat itu, PKI menjadi satu-satunya kelompok yang dituduh sebagai dalang yangmelakukan kudeta pada tanggal 30 Oktober 1965 tersebut. Akibatnya, PKI tidak saja terdepak dari konstelasi politik (baik di kabinet maupun di parlemen), Namun para mahasiswa dan pelajar melalui KAMMI DAN KAPPI di bawah kendali Soeharto berusaha menghancurkan PKI seakarakarnya. Setelah Orba mampu berkuasa selama 32 tahun, akhirnya digantikan Pemerintahan Reformasi. Sikap otoriterrepresif pemerintahan Orde Baru ini pun menimbulkan perlawanan demi perlawanan, yang memuncak pada peristiwa Mei 1998, yakni tergulingnya rezim pemerintahan Orba yang digantikan dengan Orde Reformasi.

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya). Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi di sekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya. Dan, respons tersebut secara tidak langsung juga memberi bentuk lain terhadap apa yang kita anggap sebagai diri kita saat ini. Konsep integrasi nasional pada dasarnya sejalan kondisi Indonesia pada saat ini. Ketika terjadi konflik antar-etnik, konflik antar-daerah konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia.

Integrasi nasional adalah jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia. Konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan. Kebijakan otonomi daerah yang kini marak di sejumlah penjuru negeri ini, justru menjadi penghambat cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional. Cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud, manakala sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya dan mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau watak kelompoknya. Dengan demikian ia meninggalkan identitasnya, yang kemudian membuka kemungkinan untuk pembentukan integrasi yang lebih luas.