Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. Karena disusun dalam waktu yang cukup singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, maka oleh penyusunnya dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat. Faktor internal dan eksternal pun turut berkontribusi dalam perubahan konstitusi negara Indonesia.
Perubahan konstitusi indonesia sebagai berikut:
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998