Kiriman dibuat oleh Nazma Hevano

Teknik Informatika B-2022 -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Nazma Hevano -
Nazma Hevano
2215061038
PSTI B

Judul Jurnal:
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia"

Isi Jurnal:
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit yakni tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Kemudian, setelah mengalami sejarah yang panjang dan dengan pemikiran para pendiri bangsa, hingga akhirnya Pancasila beserta 5 silanya ditetapkan menjadi suatu ideologi negara Indonesia serta sebagai sumber filsafat bangsa Indonesia.
Namun kenyataanya saat ini, pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut karena beberapa kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman juga Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan atau tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi.
Padahal, Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Apabila melihat sejarah di Indonesia, maka Pancasila justru semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan:
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai dasar huum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja, tetapi universal tanpa membeda-bedakan. Kemudian, Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Dan Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehiduppan berbangsa dan bernegara.