NAZMA HEVANO
2215061038
PSTI B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel yang diberikan, hal positif yang dapat dilihat adalah penekanan pada pentingnya hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak tersebut dalam situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Artikel ini juga memberikan informasi tentang bagaimana kebijakan PSBB harus tetap memperhatikan hak asasi manusia dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama masa pandemi. Tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam artikel tersebut.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut dapat mengalami ketidakpastian hukum dan kekacauan. Tanpa konstitusi, tidak ada aturan hukum yang jelas dan tegas yang mengatur tindakan pemerintah dan masyarakat. Konstitusi juga dapat memberikan kerangka kerja untuk pengambilan keputusan politik dan sosial.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain adalah pandemi Covid-19, perubahan iklim global, dan polarisasi politik yang meningkat. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seperti Pasal 28A tentang hak atas lingkungan hidup dan Pasal 28I tentang hak atas kesehatan dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini dengan memastikan perlindungan hak-hak tersebut dalam kebijakan dan tindakan pemerintah.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warga negara, penting untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan negara. Namun, hal yang perlu diperbaiki adalah menghindari tindakan diskriminatif atau eksklusif terhadap kelompok tertentu, memperkuat nilai keadilan dan demokrasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.