Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih perserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan
Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. Landasan hukum antara lain pembukaan UUD 1941, batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara, masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih perserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan
Landasan ideal adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi negara. Landasan hukum antara lain pembukaan UUD 1941, batang tubuh uud 1954 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang matakuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan matakuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara, masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.