Posts made by Alih Bangun Wicaksono

Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
KELAS : PSTI D
PRODI : Teknik Informatika



Supremasi hukum adalah prinsip yang mendasar dalam sistem hukum modern di mana hukum dianggap sebagai kekuatan tertinggi dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Prinsip ini menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.

Prinsip supremasi hukum berarti bahwa tidak ada orang atau kelompok yang di atas hukum. Pemerintah, pemimpin politik, maupun orang kaya dan berpengaruh tidak boleh berlaku di atas hukum dan diperlakukan secara berbeda dari orang lain. Prinsip ini juga berarti bahwa semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum, dan keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada.

Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hukum harus diterapkan secara konsisten dan adil untuk semua orang, tanpa terkecuali. Hukum harus ditegakkan dengan cara yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap orang dapat memahami proses hukum yang terjadi dan mengetahui alasan di balik keputusan yang diambil.

Supremasi hukum juga berarti bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan menghormati hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan hak-hak konstitusional. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau mengabaikan hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ketika prinsip supremasi hukum diabaikan atau dilanggar, hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan dan ketidakpastian hukum. Jika hukum tidak diterapkan secara konsisten dan adil, orang-orang mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan kepercayaan pada pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial, serta merusak ekonomi suatu negara.

Untuk menjaga supremasi hukum, negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan independen. Sistem hukum harus diakui sebagai kekuatan independen yang dapat menegakkan hukum dan melindungi hak-hak semua warga negara. Hakim dan jaksa harus memiliki otonomi dan independensi dalam menjalankan tugas mereka, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Kesimpulannya, supremasi hukum adalah prinsip yang mendasar dalam sistem hukum modern di mana hukum dianggap sebagai kekuatan tertinggi dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Prinsip ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada. Negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan independen untuk menjaga supremasi hukum
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi hukum adalah prinsip yang menegaskan bahwa hukum merupakan aturan yang tertinggi di suatu negara dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Artinya, tidak ada individu atau lembaga yang dikecualikan dari aturan hukum, dan hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang bulu. Supremasi hukum juga mengimplikasikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keadilan dalam suatu negara.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Alih Bangun Wicaksono -
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Pendapat saya terkait artikel diatas adalah, saya menyetujui dengan yang di sampaikan Bu Risma selaku Walikota, sudah seharusnya anak-anak sekolah belum waktunya untuk terlibat dalam aksi demonstrasi, mereka masih harus banyak menuntut ilmu dari sekolah dan fokus mengembangkan diri sendiri agar nanti ketika sudah waktunya mereka dapat terjun langsung kedalam dunia politik seperti ini mereka bisa menuntut apa yang memang seharusnya menjadi hak rakyat bukan hanya sekedar ikut-ikutan tanpa mengkaji apa yang mereka tuntut.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kelompok masyarakat/mahasiswa harus kompak dan tegas dalam mengarahkan masanya untuk tidak terprovokasi dan membuat kericuhan, serta libatkan orang-orang yang memang paham terkait aspirasi yang ingin disampaikan jangan sampai melibatkan orang yang tidak paham namun hanya ikut-ikutan apalagi menjadi provokator.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :

Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam Bab III Pasal 67 sampai 70 disebutkan kewajiban dasar manusia:
a. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 67).
b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 68).
c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 69).
d. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya (Pasal 69).
e. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 70).

Kemudian, adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak manusia dibatasi. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak dasar setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati hak orang lain, apabila kita menghormati hak mereka maka mereka pun akan menghormati hak yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak yang melekat pada dirinya.