Kiriman dibuat oleh Adel Sefti Adelia

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Adel Sefti Adelia -
Nama: Sefti Adelia
Npm : 2216031015
Kelas : Reguler A

Kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK.
Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum.
Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
1.Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif).
2.ekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif).
3.Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannyaStaatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
1.Pemerintahan (bestuur)
2.Perundang-undangan
3.Kepolisian
4.Pengadilan.

Konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

Sumber :
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Adel Sefti Adelia -
Nama : Sefti Adelia
Npm : 2216031015
Kelas : Reguler A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca serta memahami artikel tersebut adalah saya mengetahui berbagai informasi mengenai UU cipta kerja

2. Hakikat dari konstitusi itu adalah suatu aturan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pemerintahan dalam bernegara. Pentingnya karena konstitusi itu sendiri berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

3.salah satu perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahkan gunakan jabatan (wewenang). Hal yang biasa terjadi biasanya korupsi. Bermacam macam "korupsi" dilakukan demi untuk memperkaya diri sendiri.
Kalau dilihat dari segi hukum di Indonesia "Lebih tajam kebawah dan tumpul keatas" Seperti itulah maknanya dimana hukuman untuk pejabat seperti itu akan ringan dan menurut saya mendapatkan hukuman yang setimpal karena dengan dilakukannya korupsi akan berimbas pada masyarakat kecil. Saya tidak setuju jika diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya karena biasanya apa yang sudah dilakukan dan tidak dihukum maka akan melakukan kembali. Yang sudah dihukum dan dibebaskan kembali saja mengulangi bagaimana yang diberikan kesempatan, apakah tidak semakin besar tindakan yang akan ia lakukan.
Nama : Sefti Adelia
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A

Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.

Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.

UUD per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4.
Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****). Yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (*) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi.Akan tetapi, dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.