Nama : Sefti Adelia
Npm : 2216031015
Kelas : Reguler A
1.Menurut saya terkait berita diatas ialah adanya unjuk rasa dari mahasiswa terhadap pemerintah mengenai UU cipta kerja. Dimana unjuk rasa ini dilakukan ketika musim virus covid-19 jadi ketika itu terjadi mungkin mahasiswa yang melakukan demonstrasi tidak menjaga protokol kesehatan dan berdesakan sehingga menyebabkan cepatnya penularan virus dari satu ke yang lainnya yang akhirnya meningkatnya jumlah pasien yang terkena virus.
Hal positif yang dapat diambil ialah dengan adanya masukan berbagai pihak ,akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.
2.Saya kurang setuju dengan oknum oknum yang ingin menyampaikan aspirasinya tetapi merusak fasilitas karna itu tidak mencerminkan mahasiswa sekali. Karena yang saya tahu mahasiswa yang berpendidikan tidak menyalurkan amarahnya dengan cara merusak fasilitas apalagi fasilitas tersebut adalah milik umum. Saya anggap oknum yang merusak fasilitas itu tidak mengetahui apa sebenarnya unjuk rasa itu dilakukan, ia hanya ikut ikut saja agar terlihat keren.
Lalu cara menyalurkan aspirasi ditengah tengah pandemi yaitu seharusnya pemerintah menyiapkan sebuah tempat aspirasi bisa itu kotak surat elektronik, sebuah lama yang memang untuk mengisi keluh kesah masyarakat. Jadi dapat meminimalisir kemungkinan adanya unjuk rasa yang ricuh tersebut dan mengurangi adanya kerumunan. Tetapi dengan disediakan tempat tersebut juga mohon direspon untuk pemerintah karena ya percuma kalau hanya menyediakan tetapi tidak ada respon balik dari pemerintah. Karena masyarakat akan merasa hal yang dilakukan tidak ada perubahan jadi malah mungkin akan terjadi kerusuhan yang lebih ricuh lagi.
3.Menurut saya karena mengedepankan hak serta kewajiban, pengusaha serta buruh harus sama sama tau apa yang menjadi kewajibannya. Lalu pengusaha serta buruh juga harus tau apa yang menjadi haknya, jika haknya tidak terpenuhi maka ia dapat protes karena tidak sesuai. Tetapi kembali lagi kepada kewajibannya apakah sudah memenuhi atau belum dan juga lihat kembali kontrak kerjanya bagaimana, ikuti aturan yang sudah disetujui sejak awal. Karna pada dasarnya pengusaha dan buruh itu yang membedakan hanyalah derajat jabatannya tetapi sebenarnya sama dimata hukum. Semua sama sama dapat menuntut jika haknya tidak diberikan dengan benar. Namun pengusaha tidak akan jadi pengusaha jika tidak adanya bantuan dari buruh dan buruh juga tidak akan jadi buruh jika tidak ada bantuan dari pengusaha.
4.Hak dan kewajiban dilakukan secara bersamaan tanpa adanya berat sebelah. Hal yang perlu dilakukan ialah dengan cara melakukannya bersama sama dan membangun kesadaran akan adanya hak dan kewajiban bagi diri sendiri serta negara. Kita juga perlu mengedukasi masyarakat-masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui bagaimana cara menjalankan hak dan kewajiban secara bersama sama. Kita sebagai warga negara juga harus menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar negara juga dapat menghormati keputusan kita sebagai warga negara.
Npm : 2216031015
Kelas : Reguler A
1.Menurut saya terkait berita diatas ialah adanya unjuk rasa dari mahasiswa terhadap pemerintah mengenai UU cipta kerja. Dimana unjuk rasa ini dilakukan ketika musim virus covid-19 jadi ketika itu terjadi mungkin mahasiswa yang melakukan demonstrasi tidak menjaga protokol kesehatan dan berdesakan sehingga menyebabkan cepatnya penularan virus dari satu ke yang lainnya yang akhirnya meningkatnya jumlah pasien yang terkena virus.
Hal positif yang dapat diambil ialah dengan adanya masukan berbagai pihak ,akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.
2.Saya kurang setuju dengan oknum oknum yang ingin menyampaikan aspirasinya tetapi merusak fasilitas karna itu tidak mencerminkan mahasiswa sekali. Karena yang saya tahu mahasiswa yang berpendidikan tidak menyalurkan amarahnya dengan cara merusak fasilitas apalagi fasilitas tersebut adalah milik umum. Saya anggap oknum yang merusak fasilitas itu tidak mengetahui apa sebenarnya unjuk rasa itu dilakukan, ia hanya ikut ikut saja agar terlihat keren.
Lalu cara menyalurkan aspirasi ditengah tengah pandemi yaitu seharusnya pemerintah menyiapkan sebuah tempat aspirasi bisa itu kotak surat elektronik, sebuah lama yang memang untuk mengisi keluh kesah masyarakat. Jadi dapat meminimalisir kemungkinan adanya unjuk rasa yang ricuh tersebut dan mengurangi adanya kerumunan. Tetapi dengan disediakan tempat tersebut juga mohon direspon untuk pemerintah karena ya percuma kalau hanya menyediakan tetapi tidak ada respon balik dari pemerintah. Karena masyarakat akan merasa hal yang dilakukan tidak ada perubahan jadi malah mungkin akan terjadi kerusuhan yang lebih ricuh lagi.
3.Menurut saya karena mengedepankan hak serta kewajiban, pengusaha serta buruh harus sama sama tau apa yang menjadi kewajibannya. Lalu pengusaha serta buruh juga harus tau apa yang menjadi haknya, jika haknya tidak terpenuhi maka ia dapat protes karena tidak sesuai. Tetapi kembali lagi kepada kewajibannya apakah sudah memenuhi atau belum dan juga lihat kembali kontrak kerjanya bagaimana, ikuti aturan yang sudah disetujui sejak awal. Karna pada dasarnya pengusaha dan buruh itu yang membedakan hanyalah derajat jabatannya tetapi sebenarnya sama dimata hukum. Semua sama sama dapat menuntut jika haknya tidak diberikan dengan benar. Namun pengusaha tidak akan jadi pengusaha jika tidak adanya bantuan dari buruh dan buruh juga tidak akan jadi buruh jika tidak ada bantuan dari pengusaha.
4.Hak dan kewajiban dilakukan secara bersamaan tanpa adanya berat sebelah. Hal yang perlu dilakukan ialah dengan cara melakukannya bersama sama dan membangun kesadaran akan adanya hak dan kewajiban bagi diri sendiri serta negara. Kita juga perlu mengedukasi masyarakat-masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui bagaimana cara menjalankan hak dan kewajiban secara bersama sama. Kita sebagai warga negara juga harus menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar negara juga dapat menghormati keputusan kita sebagai warga negara.