Posts made by AULIA RAHMA ALDILA

NAMA: Aulia Rahma Aldila
NPM: 2216031087
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Komunikasi

Berikut ini merupakan analisis saya mengenai video tersebut yang membahas tentang “Supremasi Hukum”

Dalam peradilan semu, hukum dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana dalam ratusan tahun dan diatur dalam hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatu pada “Custumary Law” atau “International Law”. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum politik menjadi pranata sosial politik yang penting.

Pada UUD Negara Republik Indonesia 1945, dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Cara berhukum yang keliru akan menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual atau mengeja UU seperti yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Berikut ini merupakan slogan demokrasi, yaitu:
1.Demokratisasi : transisi dari rezim politik yang lebih demokratis
2.Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi

Pembangunan Civil Society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas sorotan dan kontrol masyarakat. Kemudian terbentuk lembaga swadaya masyarakat, diantaranya adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA: Aulia Rahma Aldila
NPM: 2216031087
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Komunikasi

Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Beberapa teori perlindungan hukum dinyatakan oleh para ahli. Salah satunya yaitu oleh Setiono yang mengutarakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Terdapat pula teori yang paling relevan untuk Indonesia yaitu teori dari Philipus M. Hadjon, dinyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Dan Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Basuki T. Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok merupakan anggota DPRD Kabupaten belitung Timur periode 2004-2009. Pada saat di DPRD tersebut ia berhasil menunkukkan integritasnya. Oleh karena itu setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Dan kemudian Ahok terpilih menjadi bupati Belitung Timur periode 2005-2010.

Pada masa kepemimpinan Ahok kemudian terdapat polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin bukan hal yang mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Di Indonesia, terdapat juga masalah pada penegakan hukum bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Masalah penegakan hukum di Indonesia tersebut merupakan masalah yang sangat serius dan menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini.
NAMA: Aulia Rahma Aldila
NPM: 2216031087
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Komunikasi
Berikut ini merupakan analisis saya mengenai video tersebut yang membahas tentang “Supremasi Hukum”

Demokrasi dan demokratisasi seiring masa reformasi memberikan tuntutan yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin kuat, seperti pada lembaga negara legislatif, eksekutif, yudikatif, tantangan yang diterima oleh lembaga negara tersebut bersifat sama. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” menuntut untuk perwujudan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme yang otoriter di masa lalu telah menghilangkan kebhinekaan tersebut. Oleh karena itu, muncul pluralisme dalam hukum sebagai tantangan. Dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat seperti mengurangi kemiskinan rakyat, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.

Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan dan hukum bukan untuk menghambat tetapi hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung dalam perekonomian. Sehingga, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga negara dan mengamankan investasi negara. Albert Einstein juga menjelaskan bahwa "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan”