NAMA: Aulia Rahma Aldila
NPM: 2216031087
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Komunikasi
Berikut ini merupakan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Beberapa teori perlindungan hukum dinyatakan oleh para ahli. Salah satunya yaitu oleh Setiono yang mengutarakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Terdapat pula teori yang paling relevan untuk Indonesia yaitu teori dari Philipus M. Hadjon, dinyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Dan Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Basuki T. Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok merupakan anggota DPRD Kabupaten belitung Timur periode 2004-2009. Pada saat di DPRD tersebut ia berhasil menunkukkan integritasnya. Oleh karena itu setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. Dan kemudian Ahok terpilih menjadi bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Pada masa kepemimpinan Ahok kemudian terdapat polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin bukan hal yang mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Di Indonesia, terdapat juga masalah pada penegakan hukum bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Masalah penegakan hukum di Indonesia tersebut merupakan masalah yang sangat serius dan menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini.