Posts made by Muhammad Raihan Aufa Shabbah

Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Post Test pertemuan 2
Dalam jurnal berjudul "KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA" oleh Ida Bagus Brata menjelaskan tentang kearifan lokal merupakan suatu hal yang dimiliki oleh suatu budaya masyarakat dalam suatu bangsa. Dengan adanya kearifan lokal, Indonesia memiliki keunikan kultur dan bahasa sendiri. Dengan budaya yang berbeda antara satu sama lain, maka Indonesia bisa disebut juga bangsa multikultural, Multikulturalisme dapat dimaknai sebagai sebuah kepercayaan yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok etnik atau budaya (ethnic and cultural groups) dapat hidup berdampingan secara damai dalam prinsip co-existence yang ditandai oleh kesediaan
menghormati budaya lain.

Pada uraian jurnal tersebut disebutkan bahwa Kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menjadi kebanggan tersendiri, mengapa tidak? dengan banyaknya keberagaman tersebut masyarakat Indonesia dapat merekat satu sama lain dan bisa dijadikan modal dasar dalam memperkokoh jati diri bangsa Indonesia. Selain itu kearifan lokal dapat menjadi elemen budaya yang harus digali, dikaji, dan direvitalisasikan karena esensinya begitu penting dalam penguatan fondasi jatidiri bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi. Kearifan lokal juga dapat dimaknai sebagai kebijakan manusia dan komunitas dengan bersandar pada filosofi, nilai-nilai, etika, cara-cara, dan perilaku yang melembaga secara tradisional mengelola berbagai sumber daya alam, sumber daya hayati, sumber daya manusia, dan sumber daya budaya untuk kelestarian sumber kaya tersebut bagi kelangsungan hidup berkelanjutan.
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Pre-Test pertemuan 2

Disampaikan oleh Ibu Dayu Rika Perdana yaitu membahas tentang identitas Nasional.
Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Terdiri dari unsur pembentuk identitas negara yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Lalu dari unsur tersebut dirumuskan menjadi 3 pembagian.
1. Identitas fundamental (Pancasila) yaitu sebagai dasar negara yang membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
2. Identitas instrumental, yaitu UUD 1945 yang merupakan tata peraturan tertinggi negara dimana suatu hal yang berkaitan dengan kenegaraan diatur dalam UUD 1945.
3. Identitas alamiah, yaitu terdiri dari budaya, bahasa, agama, suku, agama yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.


Faktor pembentuk identitas Nasional, terdiri dari 2 faktor. Yaitu faktor objektif dan faktor subjektif.
Faktor objektif meliputi geografis, ekologis, dan demografi wilayah Indonesia.
lalu faktor subjektif. Faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki oleh suatu bangsa. Faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yaitu ada faktor primordial, sakral, tokoh, sejarah, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Identitas Nasional mempunyai tujuan dan fungsi sebagai alat pemersatu bangsa, pembeda dari bangsa lain, berfungsi sebagai landasan negara, sebagai identitas negara dan potensi bangsa.
Identitas nasional juga mempunyai peran sebagai objek dalam integrasi nasional, lalu sebagai pengontrol Sumber Daya Ekonomi. Kemudian sebagai penambah solidaritas, dibuktikan dengan banyaknya suku yang berbeda-beda di Indonesia, namun hal ini tidak menjadi penghalang untuk bersatu. Lalu yang terakhir yaitu dapat menjadi definisi teritorial dimana para warga negara hidup dan tinggal bersama dalam lingkup tersebut.
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Post Test pertemuan 1

Dalam jurnal yang berjudul:
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

yaitu membahas tentang urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Serta tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building). Setelah karakter tersebut terbangun dan mahasiswa mengikuti pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik, harapannya mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (prosespengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga mempelajari arti pemahaman demokrasi yang belum sepenuhnya berlangsung dengan baik di Indonesia, sebagaimana Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Padahal hakikatnya Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang
dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12). Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-fasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Post Test pertemuan 1

Dalam jurnal yang berjudul:
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

yaitu membahas tentang urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Serta tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building). Setelah karakter tersebut terbangun dan mahasiswa mengikuti pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik, harapannya mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (prosespengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan juga mempelajari arti pemahaman demokrasi yang belum sepenuhnya berlangsung dengan baik di Indonesia, sebagaimana Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Padahal hakikatnya Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang
dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12). Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-fasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil