Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jawaban postest pertemuan 15
Dalam jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Karya Syahrul kemal. Membahas tentang bagaimana berperan serta dalam bela Negara di tengah pandemi covid-19 yang melanda dengan cara di rumah saja mematuhi aturan pemerintah. Bela Negara adalah konsep/kewajiban dan berlanjut ke tindakan yang dilakukan untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI. Pada saat masa covid-19, semua dituntut untuk diam di rumah, mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, dll. Dengan adanya sifat kesadaran dan kepedulian, maka pandemi dapat teratasi dan semua elemen berperan penting dalam pelaksanaanya, baik itu masyarakat biasa, pejabat, petinggi negara, dll harus mematuhi peraturan dan diharapkan agar pandemi covid-19 cepat hilang dan pengamalan bela Negara dapat dilakukan dengan semestinya dengan kondisi yang ada.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Banyak pihak yang menanyakan tentang keikhlasan para warganegara dalam menjalani bela Negara dengan cara mematuhi peraturan pemerintah saat masa Covid-19. Memang, tidak semua WNI memiliki pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah, bahkan mereka harus ke lapangan demi mencari sesuap nasi, ada pula perusahaan yang mem-PHK karyawan karena produk yang dipasarkan tidak laku, hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Namun dengan adanya kesadaran yang tinggi maka dalam hal penanggulangan Covid-19 bisa teratasi dengan baik. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.