Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Post test pertemuan 4
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum.
Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Post test pertemuan 4
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum.
Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.