Posts made by Muhammad Raihan Aufa Shabbah

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Pre-test pertemuan 5
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
1. Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah saya jadi mengerti bahwa revisi UU di MK bisa mengancam konstitusi yang ada di Indonesia, dan juga permasalahan yang tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah perlu diciptakan Perpu untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Perlu dibentuk secara matang dan tidak terburu-buru, perlu dipertimbangkan urgensinya saat masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis, perlu adanya urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya.

2. Hakikat dari konstitusi itu adalah suatu aturan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pemerintahan dalam bernegara.
Jika ditanyakan apa pentingnya Konsitusi bagi suatu negara. Jawabannya penting, karena dengan adanya Konsitusi, suatu negara memiliki pedoman atau patokan dalam menjalankan pemerintahannya, dapat membatasi kekuasaannya, dan pemerintah juga tidak menjalankan pemerintahannya yang melanggar HAM dan sewenang-wenang kepada rakyatnya.

3. Korupsi, korupsi melanggar aturan Konsitusi karena dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara yang keji yaitu mengambil uang yang seharusnya menjadi Hak milik rakyat. Korupsi layak mendapatkan hukuman maksimal, hukuman mati contohnya, supaya para pelaku koruptor habis di Indonesia, dan tidak ada "calon koruptor" lain yang ingin mencoba perbuatan korupsi yang dapat menyengsarakan rakyat tersebut.
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Post test pertemuan 5

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!
Jawab:
Indonesia melakukan beberapa perubahan konstitusi diakibatkan "karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.” Konsitusi di Indonesia berubah juga diakibatkan oleh penyelewengan dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut dan dianggap sudah melenceng dari cita-cita bangsa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman tersebut.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949). Berlakulah UUD 1945 dengan sistem pemerintahan yang bersifat presidensil, yang artinya menteri tidak bertanggungjawab kepada presiden namun hanya sebagai pembantu presiden.

2. Periode kedua: Konsitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950). Muncul setelah agresi militer Indonesia I pada tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Setelah perlawanan yang gagal tersebut, diadakan KMB di Den Haag, Belanda. Salah satu hasilnya yaitu mendirikan negara RIS dengan UUD RIS yang berlaku hanya dalam Wilayah Negara Bagian RI saja. Namun hanya berlangsung singkat dikarenakan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga negara bagian meleburkan diri dengan RI.

3. Periode ketiga: UUD 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959). Perubahan sistem dari serikat menjadi negara kesatuan. Diselenggarakan menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila yang mengakibatkan kabinetnya jatuh bangun. Oleh karena itu, presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4. Periode keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965). Terjadi dominasi kuat dari Presiden, diberikan kesempatan menjadi presiden selama 5 tahun yang tercantum dalam UUD.

5. Periode kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998). Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orla ke Orba.

6. Periode keenam: UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang).

Sumber referensi:
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan&catid=100&Itemid=180&lang=en#:~:text=Sementara%20itu%20DPDRI%20(2009%3A53,MPR%20tanggal%2019%20Oktober%201999

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Pre-test pertemuan 4
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menumpas penyebab virus Covid-19 yang ada Indonesia, yaitu dengan diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di seluruh Indonesia, aparat keamanan seperti TNI, Polri juga memiliki peran yang tidak kalah penting dibandingkan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Konstitusi yang dilanggar yaitu pada bagian Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Seharusnya, sebelum melakukan penindakan perlu dijelaskan apa itu upaya PSBB yang diterapkan. Setelah mengedukasi hal tersebut, baru jika ada yang melanggar diberi hukuman yang TIDAK MELEBIHI BATAS HAM, agar dunia tahu bahwa penerapan PSBB tersebut menimbulkan dampak baik di Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Konsitusi bisa juga disebut sebagai pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, apabila negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur, seperti tidak memiliki pegangan dalam menjalankan pemerintahannya, tidak memiliki tujuan, jadi negara tersebut seperti negara yang sedang terombang-ambing.

Apakah Konsitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? jawabannya iya, karena setiap negara pasti memiliki Konstitusi yang baik dalam kebijakannya mengatur sistem pemerintahan yang ada di suatu negara. Konsitusi juga efektif guna mengatur kebijakan dan membatasi kekuasaan negara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah dengan beragamnya suku bangsa yang ada di Indonesia, karena biasanya suku yang mayoritas umumnya lebih dipandang ketika di suatu daerah tertentu. Lalu berikutnya pengaruh budaya dari luar (globalisasi), pengaruh ini dapat menjadi negatif ketika warga atau masyarakat menerimanya tanpa disaring terlebih dahulu. Untuk pasal-pasal, menurut saya semua sudah tercantum dan dapat menjadi pedoman, namun tergantung dari individu, atau masyarakat itu sendiri yang mau atau tidak mau untuk mengamalkan isi dari pasal-pasal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut pendapat saya sebagai Warga Negara Indonesia, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai dan persatuan sudah berjalan dengan semestinya, namun belum sepenuhnya berjalan dengan lancar.

Hal yang perlu diperbaiki adalah sifat dari suatu individu atau golongan dalam melakukan pergaulan dengan orang yang berbeda suku, agama, ras, golongan. Lalu berikutnya adalah tidak membeda-bedakan. Berikutnya yaitu bersatu untuk Indonesia yang lebih baik. Lalu yang terakhir perlu penanaman nilai nasionalisme guna memajukan bangsa dan negara Indonesia.