Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Pre-test pertemuan 5
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
1. Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah saya jadi mengerti bahwa revisi UU di MK bisa mengancam konstitusi yang ada di Indonesia, dan juga permasalahan yang tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah perlu diciptakan Perpu untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Perlu dibentuk secara matang dan tidak terburu-buru, perlu dipertimbangkan urgensinya saat masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis, perlu adanya urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya.
2. Hakikat dari konstitusi itu adalah suatu aturan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pemerintahan dalam bernegara.
Jika ditanyakan apa pentingnya Konsitusi bagi suatu negara. Jawabannya penting, karena dengan adanya Konsitusi, suatu negara memiliki pedoman atau patokan dalam menjalankan pemerintahannya, dapat membatasi kekuasaannya, dan pemerintah juga tidak menjalankan pemerintahannya yang melanggar HAM dan sewenang-wenang kepada rakyatnya.
3. Korupsi, korupsi melanggar aturan Konsitusi karena dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara yang keji yaitu mengambil uang yang seharusnya menjadi Hak milik rakyat. Korupsi layak mendapatkan hukuman maksimal, hukuman mati contohnya, supaya para pelaku koruptor habis di Indonesia, dan tidak ada "calon koruptor" lain yang ingin mencoba perbuatan korupsi yang dapat menyengsarakan rakyat tersebut.
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Pre-test pertemuan 5
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
1. Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah saya jadi mengerti bahwa revisi UU di MK bisa mengancam konstitusi yang ada di Indonesia, dan juga permasalahan yang tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah perlu diciptakan Perpu untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Perlu dibentuk secara matang dan tidak terburu-buru, perlu dipertimbangkan urgensinya saat masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis, perlu adanya urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya.
2. Hakikat dari konstitusi itu adalah suatu aturan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pemerintahan dalam bernegara.
Jika ditanyakan apa pentingnya Konsitusi bagi suatu negara. Jawabannya penting, karena dengan adanya Konsitusi, suatu negara memiliki pedoman atau patokan dalam menjalankan pemerintahannya, dapat membatasi kekuasaannya, dan pemerintah juga tidak menjalankan pemerintahannya yang melanggar HAM dan sewenang-wenang kepada rakyatnya.
3. Korupsi, korupsi melanggar aturan Konsitusi karena dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara yang keji yaitu mengambil uang yang seharusnya menjadi Hak milik rakyat. Korupsi layak mendapatkan hukuman maksimal, hukuman mati contohnya, supaya para pelaku koruptor habis di Indonesia, dan tidak ada "calon koruptor" lain yang ingin mencoba perbuatan korupsi yang dapat menyengsarakan rakyat tersebut.