Kiriman dibuat oleh Muhammad Raihan Aufa Shabbah

Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Post Test pertemuan 12
Dalam jurnal politik dan komunikasi dengan judul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)". karya M. Husein Maruapey membahas tentang kasus pencemaran agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Pada awal jurnal sedikit dibahas tentang komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Di tahun 2007 Ahok dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan gubernur pertama dari etnis Tionghoa dan dari golongan non-muslim yang mengambil alih kepemimpinan ibukota. Pada awalnya, Ahok sempat mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI). Ahok memiliki sifat tegas, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

1.1 Dalam jurnal ini dibahas juga mengenai perlindungan hukum, adalah suatu bentuk sistem untuk melindungi masyarakat dari tingkah sewenang-wenang pemimpin yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
1.2 Penegakan hukum, Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Penegakan hukum yaitu upaya oleh pemerintah untuk berjalannya sistem pemerintahan agar berjalan dengan baik dan tepat aturan yang dilakukan untuk memperoleh rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat. Dalam hal ini negara menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum dan penegakan hukum adalah dua hal yang saling berkesinambungan, perlindungan hukum dapat dapat diterapkan apabila penegakan hukum yang dilakukan oleh suatu oknum, pemerintah dibuat dan dilakukan secara tidak semestinya atau tidak berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus si Bima yang mengkritik kinerja Pemprov Lampung tentang pembangunan infrastruktur, pendidikan, dll. Kenyataannya emang iya, disimpulkan bahwa pemprov Lampung dalam melaksanakan pemerintahannya belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Lalu dia dilaporkan oleh seorang pengacara karena suatu faktor yang mungkin dipikirkan oleh sang pengacara tersebut, dalam menyuarakan suara atau pendapatnya ini dan Bima mendapatkan "teguran" dari pihak Pemprov Lampung dengan cara mendatangi rumahnya, dsb. Bima seharusnya berhak menerima perlindungan hukum tersebut dari aksi dia menyuarakan pendapat agar kinerja Pemprov Lampung kedepannya lebih baik lagi.
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Pre-Test pertemuan 12
Dalam video yang berjudul Supremasi Hukum Bagian 2, di-posting oleh akun GCED ISOLAedu yang disampaikan oleh bapak Dr. Didin Widyartono, M.Pd. membahas tentang berbagai variasi dan bagaimana hukum muncul untuk menata negara dan masyarakat. Hukum merupakan suatu hal yang dibuat dengan sengaja seperti halnya hukum modern zaman sekarang. Dengan kehidupan modern dan kompleks saat ini, hukum modern sangat dicari karena untuk menerapkan pranata sosial yang penting dan sesuai dengan keadaan.

Dalam UUD 1945 tercantum bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Untuk membuat nyaman masyarakat Indonesia, dalam menuangkan pemikiran tentang ilmu dan teknologi harus dilandaskan dengan hukum. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi sarang koruptor dan bisa memanfaatkan para pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi 1998 membuka babak baru tentang penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan demokratisasi (bentuk pemerintahan yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah dari yang awalnya pemerintah pusat diserahkan ke pemerintahan daerah otonom masing-masing) dimana dua slogan tersebut memberikan perubahan yang sangat besar pada berjalannya sistem pemerintahan yang ada di Indonesia