Posts made by Muhammad Raihan Aufa Shabbah

Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Posttest pertemuan 14

Analisis Soal!
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab: Isi dari artikel tersebut memuat tentang bagaimana penegakan HAM di Indonesia yang belum berjalan sepenuhnya dengan baik (buruk), dibuktikan dengan banyak agenda HAM pada tahun 2019 yang mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM. Serta adanya pembatasan kebebasan berpendapat yang mengakibatkan masyarakat merasa seperti diintimidasi. Banyaknya pelanggaran HAM dan tidak diprosesnya laporan pelanggaran HAM yang ada (mangkrak). Dengan bukti-bukti tersebut menurut saya dalam penegakan HAM di Indonesia belum berjalan dengan baik.
Hal positif yang saya dapatkan adalah saya mengerti betapa masih belum sepenuhnya baik penegakan HAM di Indonesia. Lalu berikutnya walaupun penegakan HAM di Indonesia belum sepenuhnya baik, namun pemerintah sedang berupaya membuat langkah reformasi guna pelaksanaan HAM yang lebih baik. Dan masyarakat sipil memiliki sifat yang sangat penting dalam penegakan HAM yaitu sebagai pilar guna mencapai indikator pemenuhan HAM terjadi.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa?
Jawab: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana warganegara memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapat atau keputusan yang dapat mengubah kondisi hidup mereka. Demokrasi diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia menurut analisis saya adalah jelas, karena sistem pemerintahan ini melihat daripada kondisi, atau kebiasaan dan peraturan masyarakat Indonesia yang sudah ada sejak zaman dahulu. Dan dijadikan patokan untuk disesuaikan dengan bentuk pemerintahan zaman sekarang.
Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa adalah Indonesia merupakan negara yang berketuhanan dan terikat terhadap agama ataupun kepercayaan. Karena dengan beragamnya agama dan kepercayaan kita dapat bersatu dan berdaulat dengan berlandaskan Pancasila. Karena Indonesia merupakan negara yang agamis maka dalam pembentukan suatu aturan harus berlandaskan dengan prinsip ber-Ketuhanan yang maha Esa yang harapannya semua aspek yang ada bisa berjalan dengan baik.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab:
Praktik demokrasi di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, yaitu contohnya dalam penyelenggaraan pemilu. Dimana para warganegara yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihannya, lalu adanya musyawarah dalam menentukan suatu keputusan, terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, lalu masyarakat dalam menjalankan kehidupan berpatok pada Pancasila sebagai dasarnya. Namun dalam menjunjung tinggi nilai HAM menurut saya belum berjalan sepenuhnya dengan baik, contohnya masih ada beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menghalangi kelompok lain untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab:
Sikap saya atas kondisi tersebut adalah sangat menyayangkan sekali, bagaimana tidak. Para anggota parlemen yang sejatinya mewakili rakyat atau mewakili aspirasi rakyat, malah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau partai politik dia sendiri dan mengesampingkan kepentingan nyata masyarakat. Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi ketidakseimbangan antara rakyat dengan anggota parlemen. Hal ini juga melanggar HAM, karena para penguasa tidak memperhatikan hak yang dimiliki setiap manusia.
Cara mengatasinya adalah memberhentikan anggota parlemen tersebut dan dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, lalu melakukan pemilu ulang agar adil.

5. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab:
Mengenai pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat guna menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas. Saya berpendapat bahwa perlakuan hal tersebut sangat tidak sesuai, ngawur dan merugikan masyarakat. Karena pihak tersebut dinilai memiliki keistimewaan dan kemampuan dalam mempengaruhi perasaan, pikiran, dan perilaku orang lain untuk mengikuti apa saja yang diperintahkan nya. Jika dikaitkan dengan konsep HAM dan demokrasi dewasa ini justru hal ini sangat melanggar, karena tujuan ini hanya untuk kepentingan sepihak dan tidak jelas untuk apa. Rakyat yang memang sudah percaya dan yakin dengan pihak tersebut merasa hanya dijadikan "pion" untuk tujuan tidak jelas dari pihak tersebut.
Agar hal tersebut tidak terjadi adalah dengan adanya edukasi tentang apa itu HAM dan lebih waspada/hati-hati dengan pihak yang dianggap memiliki power dan kharisma, takutnya rakyat akan dimanfaatkan tanpa tahu efek dari perlakuan pihak tersebut.
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Posttest pertemuan 13
Analisis soal 1
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab:
Tanggapan saya tentang isi artikel yang memuat konflik komunal yang terjadi di perbatasan Indonesia dan Timor Leste yang terjadi tahun 2013, dan 2012. Konflik tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara WNI dengan warganegara Timor Leste. Menurut warga Timor Tengah Utara, pembangunan jalan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Demokratik Timor Leste melintasi wilayah NKRI sejauh 500 meter, dan menggunakan zona bebas sejauh 50 meter, padahal menurut kesepakatan tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh digunakan secara sepihak baik dari Indonesia maupun Timor Leste. Hal ini jelas membangkitkan disharmoni atau ketidaksesuaian, yang berujung pada konflik antar kedua belah pihak. Lalu kasus sebelumnya juga pernah terjadi pada 31 Juli 2012, terjadi di perbatasan Timur Tengah Utara-Oecussi. Pada 31 Juli 2012, warga desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, terlibat bentrok dengan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Bentrokan ini dipicu oleh pembangunan Kantor Pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Timor Leste di zona netral yang masih disengketakan, bahkan dituduh telah melewati batas dan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 20 m. Tanaman dan pepohonan di tanah tersebut dibabat habis oleh pihak Timor Leste.

Kedua kasus tersebut memiliki latar belakang yang sama yaitu adanya kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak, dan adanya perbedaan pendapat tentang zona perbatasan yang ada antara Timor Leste dengan Indonesia.
Dalam dua kasus diatas, hal positif yang bisa saya dapatkan adalah perlu adanya pengetahuan dan persetujuan dari kedua belah pihak yang benar-benar dipahami agar konflik-konflik tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawab:
Menurut pendapat saya jika warganegara tidak memiliki konsep wawasan Nusantara berdampak pada sering dan mudah terjadinya konflik terjadi, karena wawasan nusantara sendiri adalah prinsip cara pandang dasar dalam negara Indonesia untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, penguatan identitas nasional, dan berintegrasi dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila tidak memiliki prinsip tersebut maka akan terpecah-belah dan ditakutkan negara Indonesia yang terkenal dengan negara kepulauan dan memiliki beragam suku akan hancur karena tidak adanya konsepsi wawasan Nusantara pada warganegara.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Jawab:
Konsepsi wawasan Nusantara untuk mencegah konflik komunal yang terjadi antara Indonesia dan Timor Leste adalah dengan cara memandang perbedaan yang ada seharusnya tidak dijadikan sebagai musuh atau sesuatu yang dianggap membahayakan. Dengan konsep wawasan nusantara yang benar, seharusnya perbedaan-perbedaan yang ada justru bisa dijadikan sebagai cara untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan agar tidak terjadinya disintegrasi yang terjadi antara warganegara Timor Leste dengan WNI. Sehingga dengan adanya hal tersebut, baik dari kedua belah pihak akan menganggap saudara dan bekerjasama dalam memajukan daerah setempat. Ketika kita sadar bahwa perbedaan sebenarnya adalah hal yang indah, maka kita akan timbul rasa ingin bersatu, saling menjaga, dan lain sebagainya. Maka perbedaan yang ada jangan kita jadikan sebagai persoalan, namun kita jadikan untuk saling melengkapi dan tolong menolong.
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Pre Test pertemuan 13
Analisis video
Video yang berjudul "Geopolitik Indonesia" di-posting oleh akun yesa Creative dibahas tentang pengertian geopolitik, geopolitik merupakan ilmu dalam penyelenggaraan negara dan dalam pengambilan kebijakannya dikaitkan dengan kondisi geografi suatu bangsa. Macam-Macam tokoh Teori Geopolitik: Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, itik Alfred Thayer Mahan, Guillo Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC
Fuller. Geopolitik dikenalkan pertama kali oleh bapak presiden pertama Indonesia, Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik Indonesia, Indonesia dengan kondisi geografis berbentuk kepulauan dan laut sebagai penyatu antar pulau-pulau tersebut. Dalam hal ini Geopolitik Indonesia memfokuskan dalam hal membangun kesatuan bangsa dalam suatu wilayah, tidak mementingkan dalam hal wilayah. Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan dalam pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional.

Wawasan Nusantara adalah prinsip cara pandang dasar dalam negara Indonesia untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, penguatan identitas nasional, dan berintegrasi dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik. Cara pandang bangsa Indonesia yang sejatinya berbentuk pulau-pulau diwujudkan dengan melihat kondisi geografis Indonesia, kepulauan Nusantara dan kesatuan wilayah dapat digunakan untuk menunjang berbagai aspek, seperti aspek satu kesatuan dalam politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.