Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mengembangkan ide-ide seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan yang tertinggi.
Demokrasi tersebut tidak dapat tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses.
Untuk itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.