Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
• Pertanian rakyat
• Pengelolaan SDA
• Peternakan
• Perkebunan
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
• Pertanian rakyat
• Pengelolaan SDA
• Peternakan
• Perkebunan