Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B
1. Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat dan aparat yang berjuang bersama untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid -19 di Bumi Pertiwi ini.
Namun dalam mewujudkan hal tersebut sering kali aparat penegak hukum melanggar konstitusi mengenai HAM dengan dalih menerapkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, dikhawatirkan akan terjadi penindasan hak – hak asasi manusia ( rakyat ). Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak – hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing – masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi akan memberikan arahan kepada generasi penerus tersebut untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin. Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan untuk menjamin hak – hak asasi dan hak politik yang menjadi titik tolak pembentukan konstitusi sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah Kesehatan masyarakat dan fasilitas dalam pelayanan kesehatan, masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme dan konflik sosial yang ada di dalam negeri, beredarnya berita hoax di media sosial yaitu ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah – masalah tersebut.
4. Menurut saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia. Hal ini tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai maupun menghormati satu sama lain.
Hal perlu kita perbaiki sebagai warga negara dalam mewujudkan negara yang selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yaitu tanggung jawab dan kesadaran kita sebagai warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan keadaan suatu negara yang mudah goyah dengan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B
1. Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat dan aparat yang berjuang bersama untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid -19 di Bumi Pertiwi ini.
Namun dalam mewujudkan hal tersebut sering kali aparat penegak hukum melanggar konstitusi mengenai HAM dengan dalih menerapkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, dikhawatirkan akan terjadi penindasan hak – hak asasi manusia ( rakyat ). Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak – hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing – masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi akan memberikan arahan kepada generasi penerus tersebut untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin. Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan untuk menjamin hak – hak asasi dan hak politik yang menjadi titik tolak pembentukan konstitusi sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah Kesehatan masyarakat dan fasilitas dalam pelayanan kesehatan, masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme dan konflik sosial yang ada di dalam negeri, beredarnya berita hoax di media sosial yaitu ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah – masalah tersebut.
4. Menurut saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia. Hal ini tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai maupun menghormati satu sama lain.
Hal perlu kita perbaiki sebagai warga negara dalam mewujudkan negara yang selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yaitu tanggung jawab dan kesadaran kita sebagai warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan keadaan suatu negara yang mudah goyah dengan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar.