Posts made by MUHAMMAD RAFI MEILANDRI

NAMA: MUHAMMAD RAFI MEILANDRI
NPM: 2215014020
KELAS: TEKNIK LINGKUNGAN (B)


Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini.

Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.


Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sikap berkorban membela Negara.

Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya .

Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang undang.

Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.

Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap waga Negara.

Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat diartikan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya .

Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Nama: Muhammad Rafi Meilandri

Npm: 2215014020

Kelas: Teknik Lingkungan B

Permasalahan yang ditinjau terkait dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.

Sebagai negara hukum, Indonesia mengadakan demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum.

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.

Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keahlian dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila memiliki sifat kebersamaan yaitu kebal terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsep yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologis lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup di atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Mulainya Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan pendistribusian suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keahlian dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari demokrasi perkembangan, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila ( 1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompetensi.
Nama: Muhammad Rafi Meilandri
Npm: 2215014020
Kelas: Teknik Lingkungan B



Secara umum, sistem demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Sebelum menerapkan demokrasi Pancasila, Indonesia mengalami perkembangan demokrasi dari awal kemerdekaan hingga sekarang.

Sistem demokrasi yang dianut mengalami perkembangan sebagai bentuk adaptasi negara berkembang yang baru merdeka.



Nah, perkembangan demokrasi di Indonesia ini terbagi atas beberapa periode.

Setiap periode perkembangan demokrasi di Indonesia memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.


1.Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)

Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh

Para tokoh pendiri dan pembentuk negara, sudah sejak awal, punya komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga ketika ada proklamasi kemerdekaan dari penjajahan pemerintah kolonial nantinya, semua warga negara punya hak politik yang setara.

Hal ini dilakukan untuk menghindari diskriminasi berdasar ras, agama, suku, dan aspek kedaerahan.

Pembatasan Kekuasaan Presiden
Presiden secara konstitusional ada kemungkinan menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh keberadaan parlemen.


2. Tahun 1945 - 1959 (Demokrasi Parlementer)

Satu bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Hal ini membuat parlemen dan partai politik berperan penting dalam jalannya pemerintahan negara.

Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante di tahun 1955. Sistem demokrasi parlementer berakhir ketika Presiden Soekarno merilis Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Kelebihan demokrasi parlementer adalah pembuatan/perumusan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi persetujuan antara eksekutif dan legislatif yang berada pada satu partai.

Kelemahan demokrasi parlementer adalah kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat mudah berubah karena sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.



3. Tahun 1959 - 1965 (Demokrasi Terpimpin)

Tahun 1959 demokrasi parlementer diubah menjadi demokrasi presidensial, karena UUD 1945 diberlakukan kembali.
Demokrasi presidensial ini membuat seluruh tanggung jawab pemerintahan ditanggung oleh presiden Indonesia.

Saat itu MPR dan DPR baru mulai dibentuk untuk sementara tanpa menggunakan pemilihan umum. Di masa ini kekuasaan seolah berada sepenuhnya di tangan presiden, karena itulah dikenal juga dengan demokrasi terpimpin.

Kelebihan demokrasi terpimpin adalah meningkatnya integritas nasional, konflik dan perbedaan pendapat dapat diminimalisir dengan keputusan cepat dari seorang presiden.

Demokrasi terpimpin juga membentuk banyak lembaga kenegaraan yang dapat mendukung kebijakan seperti DPR-GR, MPRS, dan lain sebagainya.

Kelemahan demokrasi terpimpin adalah melemahnya otonomi daerah, hak rakyat dalam bersuara sangat dibatasi, dan melemahnya lembaga legislatif.


4. Tahun 1965 - 1998 (Demokrasi Pancasila Orde Baru)

Setelah demokrasi terpimpin, Indonesia menganut sistem pemerintahan yang dikenal dengan demokrasi Pancasila, yakni demokrasi parlementer yang dilakukan dengan sistem presidensial.

Di masa ini, UUD 1945 dan pancasila diterapkan untuk menciptakan kedaulatan rakyat dan pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota DPR dan MPR, tepatnya pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Kelebihan demokrasi Pancasila Orde Baru adalah pembangunan ekonomi berjalan dengan baik, rakyat lebih berdaulat dalam pelaksanaan pemilihan umum, dan banyak program-program pembangunan masyarakat di berbagai bidang.

Kelemahan demokrasi Pancasila Orde Baru adalah maraknya kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin besar, dan banyak pelanggaran HAM terjadi.



5. Tahun 1998 - sekarang (Demokrasi Pancasila)

Setelah berhentinya Soeharto dari jabatan presiden, Indonesia bermufakat untuk kembali menerapkan demokrasi pada sistem politik yang ada.

Tujuan menetapkan demokrasi agar kedaulatan negara ada di tangan rakyat, yang dibuktikan dengan adanya pemilihan umum di tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan selanjutnya dilakukan tahun 2024 nanti.

Pemilihan presiden mulai dilakukan secara langsung pada tahun 2004. Sedangkan pemilihan kepala daerah dimulai pada tahun 2005.

Kelebihan demokrasi Pancasila adalah jaminan adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keberagaman budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan.

Demokrasi Pancasila juga menjunjung tinggi HAM dan hukum, meningkatnya otonomi daerah, serta berpegang teguh pada kepentingan rakyat.

Kelemahan demokrasi Pancasila adalah perumusan undang-undang dan kebijakan yang lebih lambat karena harus mencapai mufakat antara semua bidang pemerintahan dan rakyat.