NAMA : Indah Sherwin Sinaga
NPM : 2215014034
KELAS : Teknik Lingkungan B
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Tetapi demokrasi parlementer gagal, karena dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik (Partai Islam, Partai Nasionalis, Partai non-Islam), basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah, persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Demokrasi Pancasila (Orba) tiga tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah tiga tahun dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.
Karakteristik demokrasi era reformasi yaitu pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.