Posts made by usnida khoiru amalia 2268011001

Nama: Usnida Khoiru Amalia
NPM: 2268011001
Tugas: Analisis Video

Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan IPTEK

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan dasar dan hal penting dalam perkembangan IPTEK saat ini agar kepentingan IPTEK itu sendiri dapat diambil nilai positifnya. Selanjutnya, sila-sila Pancasila dapat menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK, diantaranya sebagai berikut:


1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasardasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia Iptek harus dapat diabdikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan iptek.

3. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, Iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulanh maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.


5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Nama: Usnida Khoiru Amalia
NPM: 2268011001
Tugas: Analisis Jurnal


Jenis Jurnal: Jurnal Pendidikan
Judul Jurnal: Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Volume: 12
Nomor: 1
Tahun: 2018
Penulis: Mursyidah Dwi Hartati, Ponoharjo, Mohamad Khamim
Daftar Pustaka:

Arsyad, Azhar. 2003. Media Pembelajaran, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dariyo, Agus. 2004. Pengetahuan Tentang Penelitian Dan Motivasi Belajar pada Mahasiswa. Jurnal Psikologi Vo. 2 No. 1 Juni 2004.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pendidikan Dan Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Pujadi, Arko. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Motivasi belajar Mahasiswa : Studi Kasus Pada Fakultas Ekonomi Universitas Bunda Mulia. Business & management Journal Bunda Mulia. Vo. 3 No. 2 September 2007.
Reid, Gavin. 2009. Motivating Learners In The Classroom: Ideas and strategi, penerjemah Hartati widiastuti, Jakarta: PT. Indeks.
Sudjana, Nana. 2008. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung : Sinar Baru Algesindo.
Sugiyono. 2010. Statistika Untuk Penelitian. Bandung : Alfabeta.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2009. Landasan Psikologi Proses Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Syukur, Fatah NC. 2008. Teknologi Pendidikan, Semarang: Rasail Media Group, 2008
Umar, Husen. 2011. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo.
Uno, Hamzah B. 2008. Orientasi Baru Dalam Psikologi Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara
Wawan A dan Dewi M. 2010. Teori dan Pengukuran Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Manusia. Yogyakarta: Nuha medika.


Isi Jurnal:
Perkembangan iptek dari zaman ke zaman semakin maju dan tak terbatas. Kemajuan iptek adalah suatu gejala yang tidak dapat dihindarkan, karena kemajuan teknologi berjalan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan iptek memunculkan banyak masalah nilai dalam iptek itu sendiri. Iptek tanpa nilai dapat berbahaya karena memunculkan banyak masalah. Contohnya adalah media sosial yang di dalamnya terdapat banyak dampak negatif, seperti hate speech atau cyber bullying. Selain itu, muncul banyak hacker yang dapat membahayakan data pribadi ataupun data-data dalam teknologi digital. Untuk itu, dibutuhkan jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia, yang dapat dijadikan dasar dari nilai pengetahuan, dapat dijadikan sumber pengembangan ilmu dan teknologi itu sendiri. Perkembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, iptek harus menyertakan nilai-nilai Pancasila, serta iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia.
Dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan Iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam ancaman membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Maka sangat penting tuntunan moral bagi para ilmuwan dan cendekiawan dalam pengembangan Iptek di Indonesia.
Tidak hanya dampak negatif, tetapi ada dampak positifnya juga. Yaitu dengan kita semakin cepat dan mudah mengakses segala hal untuk kepentingan pendidikan, inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanya inovasi e-learning yang semakin memudahkan proses pendidikan, kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual yang berguna bagi peningkatan SDM Indonesia.
Kita sebagai rakyat harus menjaga, merawat, memberdayakan sarana teknologi informasi berbasis etika Pancasila, serta dapat memanfaatkannya dengan sebaik baiknya agar bermanfaat untuk setiap orang Indonesia. Karena segala suatu yang kita lakukan sekarang pasti akan berdampak besar di masa depan, begitu juga dengan teknologi di era globalisasi sekarang.
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila merupakan pelajaran yang memberikan pedoman kepada setiap insan untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-maslah pembangunan bangsa dan Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideology dan dasar Negara Republik Indonesia. Dari data pada jurnal diatas dapat diketahui bahwa secara umum responden dalam penelitian ini menyikapi perkembangan Iptek dengan baik.
Nama: Usnida Khoiru Amalia
NPM: 2268011001
Tugas: Analisis Jurnal


Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN 2655-7169
Daftar Pustaka:
Abby, Fathul Achmadi. Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016.
Ahuja, B.N., Theory & Practice of Journalism: Set to Indian Context, Surjeet Publications, 1979.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007
Armansyah, Pengantar Hukum Pers, Bekasi: Gramata Publishing, 2015.
Bryant, Jennings et al., Fundamentals of Media Effects : Second Editio,. Illinois: Waveland Press, 2012
Budiarto, M., “Pemberdayaan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Dalam Era Globalisasi (Aspek Yuridis Ketatanegaraan)”, Bahan Ceramah “Continuing Legal Education” Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2003.
Budiyono, “Pemanfaatan Media Massa oleh Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak PidanaKorupsi”, Perspektif, Volume XVIII, Nomor 1, Tahun 2013.
Data dan Statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Persentase Kegiatan yang Dilakukan dalam Mengakses Internet Pada Tahun 2014, Website Kominfo, http://statistik.kominfo.go.id/sit e/data?idtree=424&iddoc=1328& data-data_page=8, diakses pada 2 Oktober 2019. Derita Prapti Rahayu, Budaya Hukum Pancasila, Yogyakarta: Thafa Media, 2014.
Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. Jurnalistik Teori dan Praktik, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005. Putra, Eka Nugraha, “Media Massa dan Perannya dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan”, Jakarta: Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.
Rivers, William L, Media Massa & Masyarakat Modern Edisi Kedua, Jakarta: Kencana, 2004.
Sudjito, Ilmu Hukum Holistik Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, UGM Press, Yogyakarta. 2014.
Sudjito, “Implementasi Pancasila Sebagai Way of Life”, Bahan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor: Pusdik Mahkamah Konstitusi, 2015.
Sudjito, Kebangkitan Hukum Indonesia, Yogyakarta: LinkMed Pro, 2016.
Sudjito, Memaknai Keistimewaan DIY, Yogyakarta: LinkMed Pro, 2016.
Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila III Pendekatan Melalui Etika Pancasila, Yogyakarta: PT Hanindita, 1985

ISI Jurnal

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Disayangkan ketika keterikatan tersebut sampai dengan sekarang sekedar merupakan rumusan belaka, tidak nampak adanya unsur baik dari pihak ekseklitif maupun legislatif untuk merealisasikannya secara nyata alasan masyarakat sebagai pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jauh sebelumnya. Notonegoro pernah mengemukakan, bahwa apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara.
Nama: Usnida Khoiru Amalia
NPM: 2268011001
Tugas: Analisis Soal

1. Indonesia sebenarnya memiliki nilai-nilai tradisional yang juga ditanamkan sejak dahulu, seperti: nilai-nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang bermacam-macam bentuknya dari Sabang hingga Merauke. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain seperti: kejujuran, keteladanan, sportifitas, toleransi, tanggung jawab, reputasi, disiplin, etos kerja, gotong royong, dan lain-lain. Nilai-nilai tersebut sangat dihormati dan dipatuhi oleh segenap elemen masyarakat hingga saat ini dan juga diimplementasikan di dalam pemerintahan. Bahkan mengenai etika politik dan pemerintahan yang diatur di dalam perundangan, secara khusus ada juga aturan yang menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada publik, seorang pejabat negara harus siap mundur dari jabatannya apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Seorang politisi maupun pejabat negara yang terlibat dalam kasus hukum, hendaknya dengan berjiwa ksatria dapat menghadapinya sesuai dengan nilai-nilai etika dan budaya yang tertanam di bangsa ini. Apalagi melihat cita-cita bangsa Indonesia adalah menuju kepada negara hukum (rechtsstaat) dimana dalam prosesnya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan tidak tebang pilih demi mencapai kepastian hukum. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law) untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan terbuka (fair trial) serta imparsial, sehingga pada akhirnya tidak berpotensi melakukan tindakan menghalangi proses hukum.
Masyarakat Indonesia tentunya dapat menilai melalui apa yang terpapar di media massa, apakah hukum berjalan dengan sepatutnya ataukah masih berada di titik nadirnya. Hingga kini belum terdengar berita apakah pejabat negara yang terlibat kasus hukum tersebut akan mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana mestinya. Melalui banyaknya tayangan yang menampilkan tingkah akrobatik kalangan elite politisi dan pejabat negara Indonesia, masyarakat Indonesia dapat segera menyimpulkan bahwa meskipun nilai-nilai tradisional Indonesia telah tertanam sejak dahulu namun budaya kepatuhan serta jiwa sportifitas rupanya belum mendarah daging dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


2. Perkembangan teknologi saat ini yang ditandai hadirnya zaman modern termasuk di Indonesia diikuti oleh gejala kemerosotan moral dan etika yang benar-benar berada pada taraf yang memprihatinkan. Akhlak mulia seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, tolong menolong, toleransi, dan saling mengasihi sudah mulai terkikis oleh penyelewengan, penipuan, permusuhan, penindasan, saling menjatuhkan, menjilat, mengambil hak orang lain secara paksa dan sesuka hati, dan perbuatan-perbuatan tercela yang lain.
Kemerosotan moral sekarang ini tidak hanya melanda kalangan dewasa, melainkan juga telah menimpa kalangan pelajar yang menjadi generasi penerus bangsa. Orang tua, guru, dan beberapa pihak yang berkecimpung dalam bidang pendidikan, agama dan sosial banyak mengeluhkan terhadap perilaku sebagian pelajar yang berperilaku di luar batas kesopanan seperti mabuk-mabukan, tawuran, penyalahgunaan obat terlarang, pergaulan dan seks bebas, hedonis, dan sebagainya. Dengan begitu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memiliki konsekuensi terciptanya kondisi yang mencerminkan kemerosotan moral dan etika.
Biasanya hal ini disebabkan oleh kebutuhan hidup yang semakin meningkat, rasa individualistis dan egois, persaingan dalam hidup, keadaan yang tidak stabil, dan terlepasnya pengetahuan dari nilai-nilai agama. Kemudian masyarakat saat ini tengah mengalami krisis moral dan kejiwaan sebagai akibat dari krisis materialisme. Tradisi hidup materialistik tidak menjadikan moralitas sebagai anutan, akan tetapi kekayaan yang dijadikan ukuran kemuliaan dan kehormatan.

ada beberapa solusi untuk menanggulangi degradasi moral remaja yaitu :
(1). Pendidikan formal/sekolah, dimana pendidikan yang lebih mengutamakan kepada bimbingan dan pembinaan prilaku konstruktif, mandiri,dan kreatif menjadi factor penting muali dari tingkat pendidikan usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah umum, hal ini untuk melatih integritas mental dan moral remaja menuju terbentuknya ketahanan pribadi dan sosial untuk menghadapi benturan nilai nilai yang berlaku dalam lingkungan remaja itu sendiri.
(2). Lingkungan keluarga memberi andil yang sangat signifikan terhadap berkembangnya prilaku remaja, peran orang tua dan sanak keluarga lebih dominan dalam mendidik,membimbing,dan mengawasi serta memberikan perhatian yang super lebih terhadap perkembangan prilaku remaja .
(3) Lingkungan pergaulan perlu diciptakan yang kondusif agar situasi dan kondisi pergaulan dan hubungan sosial yang saling memberi pengaruh dan nilai nilai positif bagi aktivitas remaja dapat terwujud.
(4). Penegakan hukum/sanksi. Ketegasan penerapan sanksi dapat menjadi shock terapy bagi remaja yang melakukan tindakan tindakan yang menyimpang, sanksi ini diterapkan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,dan kepolisian serta lembaga lainnya.
Usnida Khoiru Amalia
2268011001
Analisis Jurnal

Jurnal Filsafat Indonesia
Vol. 2 No.2 2019
Judul: Filsafat Pancasila Dalam Pendidikan Indonesia Menuju Bangsa Berkarakter
Daftar Pustaka:
Arifin, H.M. 1993. Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan Teori dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: Bina Aksara. Darmodiharjo, Darji. 1996, Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Jumali, dkk. 2004. Landasan Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Kaelan. 2005. Filsafat Pancasila sebagai Filasfat Bangsa Negara Indonesia. Makalah pada Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta. Noor Syam, Moh. 1986. Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Kependidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional. Poespowardoyo, Soeryanto. 1989. Filsafat Pancasila. Jakarta: Gramedia. Rapar, J.H. 1988. Filsafat Politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali. Sutrisno, Slamet. 2006. Filsafat dan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Andi

Sebagai sebuah falsafah dan sebuah ideologi bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah dasar dari pelaksanaan segala aspek kehidupan bagi bangsa Indonesia. Salah satunya adalah dalam bidang Pendidikan. Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang dianutnya. Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan negara IndonesiaPendidikan sebagai suatu lembaga yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-landasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normative. Tujuan Pendidikan karakter adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. u, hakikat dari pendidikan karakter dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah pedidikan nilai, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina kepribadian generasi muda. Pancasila sebagai sistem filsafat bisa dilihat dari pendekatan ontologis, epistemologis, maupun aksiologis. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semuanya telah mencakup filsafat pendidikan Pancasila yang mempunyai ciri, yaitu integral, etis dan reigius.