Posts made by Arahma Diana Putri

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Arahma Diana Putri -
Nama : Arahma Diana Putri
NPM : 2215014024
Kelas : B
PRODI : Teknik Lingkungan


Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksaannya pada pandemi
1. Prioritas
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi.
Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga.

2. Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Arahma Diana Putri -
Nama :Arahma Diana Putri
NPM :2215014024
Kelas :B Teknik Lingkungan

Sebagai negara hukum, Indonesia mengadakan demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum.

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.



Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila memiliki sifat kebersamaan yaitu kebal terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsep yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologis lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup di atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Mulainya Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan pendistribusian suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keahlian dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari demokrasi perkembangan, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila ( 1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Arahma Diana Putri -
Nama : Arahma Diana Putri
NPM :2215014024
Kelas : B Teknik Lingkungan
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Pada video tersebut dapat dianalisis bahwa
1. Masa Revolusi Kemerdekaan
•Pada masa ini sangat terbatas
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
•Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan.
Tetapi demokrasi parlementer gagal karena:
-Dominannya aliran politik
-Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
-Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)
• Politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada saat itu (ABRI, soekarno, PKI)
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
•Demokrasi Pancasila (Orba)
•3 tahun awal, kekuatan seolah olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.
•Setelah 3 tahun, dominannya peran ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengungkapan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah salam masalah parpol dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporadi lembaga pemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi Reformasi (1998 - Sekarang)
•Demokrasi pada era reformasi= Demokrasi Pancasila
•Karakteristik Demokrasi Era Reformasi:
-Pemilu (1999-2004) jauh lebih demokrasi
-Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa
-Pola perekrutan politik pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
-Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat