Nama : Cantika Salwa Aurani
NPM : 2215031114
Kelas : TE A
1. Menurut saya, mengenai kasus penolakan jenazah korban Covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama pada sila ke-2. Setiap manusia harus memanusiakan orang lain, walaupun jenazah tersebut adalah korban dari wabah Covid-19 yang melanda dunia, apalagi jenazah tersebut adalah seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
2. Sebagai mahasiswa kita dapat membantu pemerintah dalam menyuluhkan tentang Pandemi Covid-19 di sekitar kita, dimulai dari lingkup keluarga hingga ke masyarakat luas. Penyuluhan ini dapat melalui media sosial ataupun secara langsung atau tatap muka. Penyampaian pun harus benar dan mudah dipahami, karena masyarakat di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Kita mahasiswa menjadi salah satu garda terdepan dalam penyuluhan mengenai Covid-19
3. Penolakan jenazah korban Covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama pada sila ke-2. Jenazah memang tidak bernyawa, namun masih memiliki hak untuk dimanusiakan orang lain dan kita juga memiliki hak serta kewajiban memanusiakan orang lain. Hal tersebut sesuai dengan bunyi sila ke-2 yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjadi salah satu penguat bahwa manusia yang bernyawa maupun telah mati masih memiliki HAM. Kita yang masih bernyawa wajib memenuhi hak nya untuk dimandikan hingga dikuburkan. Bahkan kita masih memiliki kewajiban mendoakan jenazah, seperti yang biasa kita lakukan pada jenazah yang tidak terjangkit Covid-19. Karena setiap manusia memiliki hak serta kewajiban yang sama.