གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Cantika Salwa Aurani 2215031114

Elektro A PKN -> PRETEST

Cantika Salwa Aurani 2215031114 གིས-
Nama : Cantika Salwa Aurani
NPM : 2215031114
Kelas : PSTE A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya mengenai tanggapan berita tentang aksi demostrasi yang tidak melibatkan anak-anak, karena dalam demostrasi biasanya dari segi waktu tentu akan mengganggu waktu belajar anak-anak, dan tentu saja bukan ranah anak-anak untuk melakukan demostrasi. Sering kali juga kita mendapatkan banyak oknum yang memprovokasi jalannnya demistrasi yang akan memicu perselisihan dan tentunya akan membahayakan anak-anak. Hal positif yang dapat kita ambil dari artikel tersebut adalah jangan meilbatkan anak-anak dalam kegiatan demostrasi karena selain dapat membahayakan anak-anak dan demostrasi bukan lah ranah mereka. Demonstrasi sangat beresiko tinggi dalam keselamatan mereka.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
a. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli.

b. Didasarkan Pada Akal Sehat
Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik. Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.

c. Mengutamakan Kepentingan Umum
Dalam suatu forum yang terdapat di lingkungan masyarakat, demokrasi harus ditegakkan secara menyeluruh khususnya dalam proses penyampaian pendapat. Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.

d. Menyampaikan Dengan Sopan
Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.

e. Tidak Menyinggung SARA
Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungg jawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Elektro A PKN -> TUGAS

Cantika Salwa Aurani 2215031114 གིས-
Nama : Cantika Salwa Aurani
NPM : 2215031114
Kelas : PSTE A

Tugas Analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yang pertama pada Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945). Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.Yang Kedua pada Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Yang Ketiga Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950. Dan terakhir pada Periode 5 Juli 1959 – sekarang(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945). Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


Sumber : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Elektro A PKN -> PRETEST

Cantika Salwa Aurani 2215031114 གིས-
Nama : Cantika Salwa Aurani
NPM : 2215031114
Kelas : PSTE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Indonesia telah memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja ini menjadi Omnibus Law pertama yang ada di Indonesia.UU Cipta Kerja hadir sebagai solusi bagi Indonesia yang masih mengalami hiper regulasi. Melalui konsep omnibus law, pemerintah dapat merevisi 79 Undang-Undang hanya melalui satu Undang-Undang saja.Lewat penyederhanaan regulasi dan iklim investasi yang ramah, UU yang disahkan pada 2 November 2020 tersebut juga diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021.

Dibalik kritik tajam terhadap pembentukannya, masih terdapat pandangan yang melihat sisi positif dari UU Cipta Kerja. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI setidaknya merangkum 5 poin yang menjadi dampak positif UU Cipta Kerja.
1. penciptaan lapangan kerja diproyeksikan akan mencapai 2,7-3 juta per tahun.
2. peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
3. peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
4. peningkatan investasi yang diproyeksikan sebesar 6,6-7,0% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing yang akan menciptakan lapangan kerja baru.
5. pemberdayaan UMKM dan Koperasi, yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM yang diperkirakan mencapai 65% terhadap PDB Indonesia.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan kewenangan tindakan pemerintah. Selanjutnya, konstitusi digunakan untuk menjamin seluruh hak yang diperintah dan melakukan perumusan tentang pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
a. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
b. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
c. Tidak mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
d. Tidak mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya.
e. Tidak adanya keterbukaan dan etika