Nama : Nur Emy Ramadhani
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Analisis Video
Dari video tersebut, dapat saya tarik kesimpulan yaitu Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban nembela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan, landasan ideal memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sedangkan landasan hukumnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Analisis Video
Dari video tersebut, dapat saya tarik kesimpulan yaitu Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban nembela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan, landasan ideal memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sedangkan landasan hukumnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.