Posts made by Nur Emy Ramadhani

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Nur Emy Ramadhani -
Nama : Nur Emy Ramadhani
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Kelompok: 2C
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.

Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.

Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Nur Emy Ramadhani -
Nama : Nur Emy Ramadhani
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Kelompok: 2C
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Video "Ketahanan Nasional"

Ketahanan nasional mengacu pada kemampuan suatu negara untuk melindungi kepentingan, keamanan, dan keberlanjutan negara tersebut terhadap berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Konsep ketahanan nasional melibatkan berbagai aspek, termasuk pertahanan militer, keamanan dalam negeri, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan.

Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat berasal dari unsur tri gatra, yaitu ancaman dari dalam negeri, luar negeri, dan unsur manca gatra. Ancaman dalam negeri meliputi konflik sosial, separatisme, radikalisme, dan korupsi. Ancaman dari luar negeri meliputi konflik wilayah, serangan militer, perang informasi, serta kebijakan ekonomi yang merugikan. Sementara itu, ancaman unsur manca gatra melibatkan tantangan yang bersifat global, seperti perubahan iklim, bencana alam, terorisme lintas negara, perdagangan ilegal, dan kejahatan siber.

Dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut, penting bagi negara untuk mengembangkan strategi yang komprehensif dan terintegras untuk memperkuat ketahanan nasionalnya. Hal ini melibatkan upaya penguatan pertahanan dan keamanan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan lingkungan hidup, serta upaya diplomasi dan kerja sama internasional.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Nur Emy Ramadhani -
Nama : Nur Emy Ramadhani
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Kelompok: 2C
Prodi : Teknik Informatika

POST TEST

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab: Dalam rangka penegakkan HAM, artikel tersebut menjelaskan bahwasanya beberapa Lembaga mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk. Komnas HAM mencatat banyak pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal ini dikarenakan tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang melalui aturan maupun praktik kebijakan, diskriminasi berbasis gender, kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu, dan banyaknya pelanggaran HAM di Papua. Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya upaya Indonesia untuk terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab : Budaya dan adat istiadat asli masyarakat Indonesia memiliki nilai-nilai yang kaya dan beragam, yang telah berkontribusi terhadap perkembangan demokrasi di negara ini. Beberapa nilai budaya yang relevan dalam konteks ini antara lain musyawarah, gotong royong, keadilan dan kesetaraan, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa adalah bahwa prinsip ini mencerminkan akar budaya dan spiritual masyarakat Indonesia. Dalam budaya Indonesia yang mayoritas beragama, prinsip ini mengakui pentingnya menjaga hubungan yang harmonis dengan Tuhan dan nilai-nilai agama dalam konteks demokrasi. Demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa harus diartikan sebagai pengakuan terhadap keberadaan kepercayaan agama yang beragam dan pentingnya nilai-nilai moral dan etika dalam tindakan politik dan kehidupan berbangsa. Prinsip ini harus diimplementasikan secara inklusif dan menghormati kebebasan beragama, menjaga kesetaraan, dan melindungi hak asasi manusia bagi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan agama, suku, atau kelompok lainnya.

C. . Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab: Praktik demokrasi di Indonesia saat ini masih memiliki permasalahan-permasalahan yang bertentangan dalam mengimplementasikan nilai dari Pancasila, termasuk dalam menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kebijakan konkret dan mengamankannya dari interpretasi yang keliru. dan UUD NRI 1945, serta belum menjunjung nilai HAM, sehingga dapat merugikan banyak pihak.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab: Saya menganggap kondisi di mana anggota parlemen menggunakan kedudukan mereka untuk mewakili suara rakyat namun melaksanakan agenda politik pribadi yang tidak sejalan dengan kepentingan nyata masyarakat sebagai perilaku yang tidak etis dan merugikan demokrasi. Anggota parlemen memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam mewakili kepentingan rakyat dan menyuarakan aspirasi mereka. Masyarakat memilih para anggota parlemen dengan harapan bahwa mereka akan bekerja untuk kepentingan masyarakat dan memperjuangkan isu-isu yang relevan dan bermanfaat bagi kesejahteraan umum.

E. Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab: Menurut saya, orang-orang dengan kekuatan karismatik yang menggunakan tradisi atau agama untuk membangkitkan kesetiaan dan emosi orang, bahkan jika itu berarti dikorbankannya individu atau kelompok, sangatlah kritis. Di era demokrasi saat ini, di mana hak asasi manusia diakui dan dihargai, tindakan seperti itu melanggar nilai-nilai demokrasi dan mengancam kebebasan dan martabat setiap individu. Penggunaan kekuasaan karismatik untuk tujuan jahat dan dengan mengorbankan hak asasi manusia merusak prinsip dasar demokrasi seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan individu.