Nama : Nur Emy Ramadhani
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Hukum adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk bisa menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.
Hukum juga bisa diartikan sebagai suatu aturan atau ketetapan maupun ketentuan yang tertulis ataupun yang tak tertulis untuk mengatur kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat serta bisa menyediakan sanksi untuk masyarakat yang telah melanggar hukum.
supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas. Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Hukum adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk bisa menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.
Hukum juga bisa diartikan sebagai suatu aturan atau ketetapan maupun ketentuan yang tertulis ataupun yang tak tertulis untuk mengatur kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat serta bisa menyediakan sanksi untuk masyarakat yang telah melanggar hukum.
supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas. Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.