Nama : Nur Emy Ramadhani
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Kelompok: 2C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Kelompok: 2C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.