Posts made by Vandeo Tarihoran

Nama: Stefanus Vandeo Tarihoran
NPM :2252011067


•Dalam Pasal 1233 KUHPerdata

Pasal ini berbunyi, bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan
baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, ditegaskan bahwa setiap kewajiban
perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam
perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau
perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam
hubungan hukum tersebut". Artinya apabila perikatan sudah terjadi maka salah satu seorang mereka berkewajiban dan harus menjaga dengan baik perikatan tersebut.

•Dalam pasal 1235 KUHPerdata

Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

•Dalam pasal 1239 KUHPerdata

Pasal ini berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya". memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.

•Dalam pasal 1253 KUHPerdata

Pasal ini berbunyi "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu"
Artinya bahwa setiap perikatan itu ada syarat-syarat yang di sepakati