Kiriman dibuat oleh Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang

NAMA: Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM: 2255061023
KELAS: PSTI B
PRODI: Teknik Informatika


Analisis video Supremasi Hukum bagian 2

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga negara yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyrakat sederhana, selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau international law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi sarang para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembanggunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Lembaga-lembaga masayarakat yang menonjol antara lain adalah ICW, Police Watch, dan MAPPI.
NAMA: Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM: 2255061023
KELAS: PSTI B
PRODI: Teknik Informatika


Analisis video Supremasi Hukum bagian 1

Dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar pada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut menjadi menguat, baik pada legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisasi uang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka, prulalisme dalam berhukum muncul. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.
NAMA: Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM: 2255061023
KELAS: PSTI B
PRODI: Teknik Informatika


Analisis Jurnal

Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum di Indonesia yang merupakan masalah serius dan terus menjadi perhatian pemerintah. Keputusan non-aktifkan Gubernur Ahok dalam kasus penistaan agama murni didasari oleh pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut Negara agar menangani kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok secara profesional dan transparan. Namun, kehadiran Negara juga diperlukan untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan inkonstitusional yang mungkin dilakukan oleh segelintir pihak tertentu. Oleh karena itu, Presiden Jokowi terus membentuk lembaga-lembaga hukum dan memprioritaskan kebijakan pada bidang hukum dalam rangka penegakan hukum. Meskipun reformasi hukum yang digadang-gadang belum memenuhi harapan masyarakat, tetapi pemerintah terus berusaha untuk membenahi proses penegakan hukum dan memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik sebagai bagian dari good governance.

Jurnal tersebut juga membahas tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab tingginya angka kriminilitas, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya di Indonesia. Salah satu faktornya adalah karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara. Selain itu, ketidakpuasan terhadap pendapatan juga menjadi penyebab utama tingginya korupsi dan pungutan liar. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah agar kewibawaan negara di mata rakyat dapat meningkat. Negara di Indonesia diatur dalam konstitusi untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi negara itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum di Indonesia agar negara dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat.