Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKN
- Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
- Landasan Ideal dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila: sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945.
4. UU nomor 20 tahun 1982: tentang bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003: tentang mata kuliah pengembang kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
- Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
• Historis
Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
• Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
• Politik PKN
Dokumen kurikulum yang digunakan adalah Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lainnya.
- Dinamika, Urgensi dan Essensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara serta bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.