གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Safitri Mutiara Putri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Safitri Mutiara Putri གིས-
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Analisis video berjudul " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" yang dibawakan oleh Prof. Jimly Asshidique.

Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang terjadi sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. RIS dengan konstitusi berupa RIS.
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD sementara atau UUDS 1950.
4. Disahkannya kembali konstitusi UUD 1945 melalui dekrit presiden yang menyebabkan terjadinya perubahan berupa penambahan penjelasan yang terdapat di lampiran naskah undang-undang dan menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan.
Pada UUD ini juga Bung Karno menyatakan piagam jakarta menjiwai UUD 1945 dan tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini.
Maka dapat dikatakan dokumen 18 agustus 1945 dan dokumen yg diberlakukan lagi pada tahun 1959 sangat berbeda.

Setelah reformasi UUD yg dijadikan pegangan kita adalah naskah UUD 1945 versi tanggal 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 lampiran perubahan 1, 2, 3 dan 4 yang telah disepakati bersama pada tahun 1999 untuk dilakukan perubahan pada UUD 1945 dengan beberapa syarat yang pertama yaitu menggunakan metode adendum yang berarti naskah sendiri dan naskah orisinal tahun 1959. Di pasal 37 UUD 1945 pada aturan tambahan pasal 2 dengan ditetapkan perubahan UUD ini terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal sehingga banyak yg menafsirkan uud ga ada penjelasan. Kesepakatan kedua, materi yg terkadung di uud 1945 dimasukan sebagai pasal-pasal.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Safitri Mutiara Putri གིས-
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yg anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel yang berjudul "PSBB dan pelanggaran HAM" adalah tentang bersikap saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan menjaga satu sama lain (dalam hal ini konteksnya pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar saat pandemi covid 19 berlangsung agar dapat memutuskan rantai penyebaran covid 19) walau pada prosesnya terdapat konstitusi yang dilanggar karena pihak berwenang menindak pelanggaran PSBB diluar batas HAM.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan negara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur karena tidak ada yang mengatur hak asasu warga negaranya. Dengan adanya konstitusi, pemerintah dapat membatasi kekuasaan sehingga bisa menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan. Jadi kosntitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu di antisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini yg menurut saya perlu diantisipasi adalah sikap toleransi satu sama lain. Mengingat banyaknya arus budaya asing yg masuk ke negara ini, menurut saya sikap toleransi sangatlah penting karena kita hidup berdampingan satu sama lain dalam negara ini walau terdapat berbagai macam keberagaman. Pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena sudah dijelaskan kita harus toleransi satu dengan lainnya tetapi sisanya tinggal tergantung orang itu sendiri, apakah ia mau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari atau tidak.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yg perlu di perbaiki? Jelaskan!
Menurut saya, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagi konsep bernegara adalah hal yang sangat bagus karena indonesia terdiri dari berbagai macam keberagaman jadi kita harus menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan agar tidak terpecah belah dan bisa lebih maju lagi. Hal yang perlu diperbaiki adalah menyamaratakan kedudukan semua orang di mata hukum dengan memberikan sanksi yang tegas tanpa melihat status orang tersebut (adil) dan memberikan bantuan yang lebih untuk suatu daerah agar tidak ada perbedaan sehingga dapat mewujudkan nilai persatuan dan kesatuan sesuai konsep bernegara kita.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Safitri Mutiara Putri གིས-
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakekat dan Pentingnya PKN

- Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.

- Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila: sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945.
4. UU nomor 20 tahun 1982: tentang bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003: tentang mata kuliah pengembang kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

- Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
• Historis
Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
• Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
• Politik PKN
Dokumen kurikulum yang digunakan adalah Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lainnya.

- Dinamika, Urgensi dan Essensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara serta bangsa.

Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.