Septa Maulana, 2215031104, PSTE-D
གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Septa Maulana 2215031104
Septa Maulana, 2215031104, PSTE-D
Septa Maulana, 2215031104, PSTE-D
Nama : Septa Maulana
NPM : 2215031104
NPM : 2215031104
1. Menurut saya penolakan jenazah covid 19 itu merupakan sikap yang paranoid, di karenakan masyarakat kabupaten Semarang, Jawa tengah itu terlalu takut tertular dengan virus covid 19, padahal semua jenazah covid 19 yang hendak di kuburkan itu sudah di lakukan nya prosedur pemakaman jenazah covid 19,sehingga tidak akan menimbulkan penularan.Tidak ada yang salah ketika sebagian masyarakat bersikap ekstra hati-hati menyikapi bahaya covid-19. Namun begitu, semua harus dilakukan dan dilandasi dengan pengetahuan yang memadai tentang covid-19.
Korelasi atau hubungan kasus ini itu sangat tidak mengimplementasikan nilai Pancasila terutama pada Pancasila sial ke 2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab",karena pada kasus ini masyarakat kabupaten Semarang, Jawa tengah itu tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan pada keluarga dan jenazah korban covid 19,yang seharusnya rasa empati dan rasa kemanusiaan itu harus ada pada setiap diri manusia.
2. Saran dan solusi saya sebagai mahasiswa agar tidak terjadi lagi kasus ini yaitu harus melakukan edukasi secara ilmiah terhadap warga masyarakat mengenai penanganan jenazah Covid-19 dan contoh penanganan yang sesuai protokol pemerintah agar tidak terjadinya penolakan jenazah.
3. Iya, pada kasus penolakan jenazah covid 19 itu melanggar Pancasila sila ke 2. Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa setidaknya kita jangan menghalangi atau menolak jenazah itu untuk di kuburkan karena, Menolak jenazah korban virus corona termasuk perbuatan dosa. Dosa yang pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua, menghalangi-halangi orang lain dalam pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban atas jenazah.
Korelasi atau hubungan kasus ini itu sangat tidak mengimplementasikan nilai Pancasila terutama pada Pancasila sial ke 2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab",karena pada kasus ini masyarakat kabupaten Semarang, Jawa tengah itu tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan pada keluarga dan jenazah korban covid 19,yang seharusnya rasa empati dan rasa kemanusiaan itu harus ada pada setiap diri manusia.
2. Saran dan solusi saya sebagai mahasiswa agar tidak terjadi lagi kasus ini yaitu harus melakukan edukasi secara ilmiah terhadap warga masyarakat mengenai penanganan jenazah Covid-19 dan contoh penanganan yang sesuai protokol pemerintah agar tidak terjadinya penolakan jenazah.
3. Iya, pada kasus penolakan jenazah covid 19 itu melanggar Pancasila sila ke 2. Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa setidaknya kita jangan menghalangi atau menolak jenazah itu untuk di kuburkan karena, Menolak jenazah korban virus corona termasuk perbuatan dosa. Dosa yang pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua, menghalangi-halangi orang lain dalam pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban atas jenazah.