Posts made by Septa Maulana 2215031104

elektro D PKn -> POST TEST

by Septa Maulana 2215031104 -
Nama : Septa Maulana
NPM: 2215031104
Kelas: PATE-D

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dalam sejarahnya. Beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa perubahan konstitusi terjadi meliputi perkembangan politik, ekonomi, sosial, serta dinamika dalam pandangan dan tuntutan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang diinginkan.

Periode awal kemerdekaan Indonesia (1945-1950): Perubahan konstitusi pertama kali terjadi pada periode ini, di mana UUD 1945, konstitusi pertama Indonesia, disahkan pada 18 Agustus 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi karena situasi politik yang belum stabil dan adanya tekanan dari pihak asing terhadap Indonesia pada saat itu.

Masa Orde Lama (1950-1966): Pada tahun 1950, terjadi perubahan konstitusi yang mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara federal. Namun, pada tahun 1959, sistem federal dihapuskan dan kembali ke sistem negara kesatuan yang baru. Perubahan konstitusi ini terjadi karena faktor politik dan ekonomi yang terjadi pada saat itu.

Masa Orde Baru (1966-1998): Pada periode ini, terjadi beberapa perubahan konstitusi yang signifikan. Pada tahun 1978, terjadi perubahan konstitusi yang mengubah presiden menjadi kepala negara dan pemerintah sebagai badan eksekutif yang berwenang penuh. Perubahan konstitusi ini terjadi karena adanya tekanan politik dan ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia pada saat itu.

Masa reformasi (1998-sekarang): Pada tahun 1999, terjadi perubahan konstitusi yang mengembalikan sistem presidensial seperti sebelumnya. Perubahan konstitusi ini terjadi sebagai respons terhadap tuntutan dari masyarakat untuk lebih demokratis dan mengurangi kekuasaan pemerintah yang terlalu besar.

referensi jurnal antara lain:
Suryadinata, L. (2003). Political changes in Indonesia: Probable impact on ethnic Chinese. South East Asia Research, 11(1), 5-31.
Budiman, A. (2016). Constitutional politics in post-Suharto Indonesia. Critical Asian Studies, 48(2), 251-271.
Hamid, A. (2018). Political reform and constitutional changes in Indonesia. International Journal of Social Sciences and Humanities, 2(1), 1-13.

elektro D PKn -> PRETEST

by Septa Maulana 2215031104 -
Nama : Septa Maulana
NPM : 2215031104
Kelas : PSTE-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Setelah membaca artikel tersebut, hal positif yang dapat ditemukan adalah kesadaran masyarakat untuk terus memperhatikan dan mengawasi setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam hal legislasi. Selain itu, masyarakat juga semakin peka terhadap pentingnya demokrasi konstitusional, transparansi, dan partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah perlunya peningkatan kualitas dan profesionalisme DPR dalam mengeluarkan undang-undang. Selain itu, perlu juga adanya perhatian yang lebih besar terhadap aspek transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, revisi UU MK yang dibuat secara terburu-buru dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi harus dihentikan dan dipertimbangkan kembali dengan lebih seksama dan hati-hati

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi merupakan undang-undang dasar yang mengatur struktur, kekuasaan, dan kewenangan negara serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi penting bagi suatu negara karena berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi dan menjamin kestabilan dan keamanan negara, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta memberikan panduan dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan.

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan konstitusi yang berlaku saat ini. Revisi UU Mahkamah Konstitusi dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia karena berpotensi menghilangkan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum dalam konstitusi serta mengubah keseimbangan kekuasaan yang ada.

Isu UU Cipta Kerja yang hangat dibincangkan merupakan contoh pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam pembuatan undang-undang. Kekhawatiran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dengan substansi dan proses pembuatan UU Cipta Kerja harus ditanggapi dengan serius dan transparan agar tidak merusak demokrasi konstitusional yang ada. Jika terdapat ketidakpuasan masyarakat terhadap undang-undang yang telah disahkan, mereka dapat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum yang sah dan terkait dengan prinsip negara hukum.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya

Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pengabaian hak asasi manusia, dan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Hukuman maksimal atau kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan putusan pengadilan.

Revisi UU di MK dapat mengancam konstitusi di Indonesia karena dapat mengubah hakim konstitusi secara sepihak dan mengurangi independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi. Selain itu, revisi UU MK juga dapat mengurangi transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, yang merupakan unsur penting dalam demokrasi konstitusional.

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi permasalahan yang hangat karena dianggap memiliki beberapa ketentuan yang merugikan hak-hak pekerja dan buruh, seperti penghapusan upah minimum, penghapusan jaminan sosial, dan fleksibilitas perusahaan dalam melakukan PHK. Beberapa kalangan masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak-hak pekerja dan buruh. Namun, terdistraksi dari masalah lain seperti revisi UU MK dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia.

elektro D PKn -> PRETEST

by Septa Maulana 2215031104 -
Nama : Septa Maulana
NPM : 2215031104
Kelas : PSTE-D
1. Saya setuju dengan pendapat Risma bahwa melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi adalah bentuk eksploitasi. Anak-anak belum cukup dewasa dan belum memahami sepenuhnya situasi sehingga dapat membahayakan keselamatan mereka. Selain itu, anak-anak juga belum memiliki hak untuk terlibat dalam aksi protes karena belum memenuhi syarat usia yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, saya setuju dengan permintaan Risma agar seluruh pihak tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi dan menjaga kondusifitas kota dengan tidak merusak fasilitas.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, terutama dalam aksi demonstrasi, perlu adanya langkah-langkah berikut:
• Pihak penyelenggara aksi demonstrasi harus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.
• Para peserta aksi harus diberi pemahaman dan edukasi tentang tata cara berdemonstrasi secara damai dan sopan, serta menjaga keteraturan dan kebersihan lingkungan sekitar.
• Perlu ada pengawasan ketat dari pihak keamanan terhadap orang-orang yang mencoba memanfaatkan aksi demonstrasi untuk melancarkan tindakan kekerasan atau merusak fasilitas umum.
• Dalam hal melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, pihak terkait harus memastikan bahwa anak-anak memahami sepenuhnya situasi dan dampak dari tindakan mereka, serta menjamin keselamatan mereka dan hak-hak mereka sebagai anak.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan aksi demonstrasi dapat dilakukan secara aman, damai, dan efektif dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

3. Setiap orang memiliki kewajiban dasar manusia yang meliputi hak-hak dasar seperti kebebasan, keadilan, kesejahteraan, pendidikan, dan perlindungan. Kewajiban tersebut mencakup kewajiban untuk menghormati hak dasar orang lain. Dalam berita tersebut, Tri Rismaharini meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya karena hal itu dapat membahayakan mereka dan termasuk dalam eksploitasi. Oleh karena itu, kewajiban dasar manusia dalam hal ini adalah melindungi anak-anak dari bahaya dan eksploitasi dengan tidak melibatkan mereka dalam demonstrasi. Dalam beberapa kasus, kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak individu jika hal tersebut membahayakan keselamatan dan kesejahteraan orang lain atau merugikan kepentingan umum.