Nama : Vania Safitri
NPM : 2212011649
1. Apakah arti dari Ubi Societas Ibi Ius?
jawab :
Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat?
jawaban :
Norma yang hidup dalam masyarakat terbagi menjadi dua yaitu norma yang menekankan pada kehidupan pribadi dan antar pribadi
*norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi :
- norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan
- norma kesusilaan : bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri
*norma yang berorientasi pada kehidupan antar pribadi :
- norma sopan santun : bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama
- norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang
- norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
jawaban :
arti hukum dalam kamus besar bahasa Indonesia
-Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
-Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
-Patokan mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
-Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan)
4. Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda hukum?
jawaban :
1. Segi Eksistensi/ Waktu
2. Segi wilayah berlaku
3. Segi sifat rigit dan fleksibel
4. segi isi
5. segi bentuk
5. Apakah yang dimaksud dengan Ius Costitutum?
jawaban :
Ius Costitutum atau hukum positif adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini
6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
jawaban :
sumber hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar sebuah hukum, atau sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
jawaban :
sumber hukum di indonesia terdapat dua yaitu sumber hukum materiil, sepeti contohnya agama, kesusilaan, kehendak tuhan, akal budi, hubungan sosial, dll. sedangkan hukum formil contohnya seperti
Undang Undang, kebiasaan, Traktat dan perjanjian, Yurisprudensi, doktrin
8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
jawaban :
asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum
9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
asas hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas hukum yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu.
10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus?
jawaban :
*Contoh asas hukum umum
- Asas Lex Superior Legi Inefriori
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Asas Lex Posterior Legi Priori
- Asas Lex Neminem Cogit Ad Impossibilia
- Asas Lex Perfecta
*Contoh asas hukum khusus :
- asas yang berlaku dalam hukum pidana seperti asas legalitas, asas teritorial