Kiriman dibuat oleh Siti Nurhaliza

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh Siti Nurhaliza -
Nama: Siti Nurhaliza
NPM: 2212011666

1. Apakah arti Ubi Societas Ibi Ius?
Jawab: Dimana ada masyarakat disitu ada Hukum.

2. Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat?
Jawab:
- Norma Agama, norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang berasal dari agama atau wahyu Tuhan.
- Norma Kesusilaan, merupakan peraturan atau norma tidak tertulis yang hidup dan bersumber dari hati nurani manusia.
- Norma Kesopanan, yaitu aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik maupun tidak baik, patut maupun tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.
- Norma Kebiasaan, adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan.
- Norma Hukum, merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya, dibuat oleh badan resmi negara atau pemerintah, sehingga bersifat memaksa.

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum?
Jawab: Hukum adalah norma-norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertuban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan di lingkungan.

4. Sebutkan apasajakah kriteria pembeda hukum?
Jawab: ada 4 kriteria pembeda hukum, yaitu
- Dilihat dari subyeknya, hukum privat bersifat individu dan individu pemerintah. Sementara hukum publik subjeknya adalah pemerintah atau individu yang memiliki kasus dengan pemerintah atau antar negara.
- Hubungan hukumnya, hukum privat bersifat otonom dan horizontal antara individu dengan individu lain. Sedangkan hubungan hukum pada hukum publik bersifat vertikal yang berkaitan dengan kasus sepihak antar negara dengan individu  atuaun berurusan antar individu dengan pihak antar negara. 
- Sifat normanya, hukum privat bersifat memaksa dan ada pula yang bentuknya tidak memaksa. Sementara hukum publik bersifat lebih kaku, bersifat memaksa dan tidak ada toleransi sekecil apapun. 
- Konsekuensinya, hukum privat konsekuensinya bersifat lapangan hukum privat, berlaku juga dengan hukum publik yang konsekuensinya bersifat lapangan hukum publik.

5. Apakah yang dimaksud dengan Ius Constitutum?
Jawab: Ius Constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah di tetapkan (hukum positif).

6. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawab: Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan hukum atau aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

7. Apa sajakah sumber hukum di Indonesia?
Jawab: Ada 5 sumber hukum di Indonesia
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin

8. Apakah yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab: Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

9. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan asas hukum umum dan khusus?
Jawab: Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Sedangkan asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

10. Berikan contoh asas hukum umum dan khusus?
Jawab:
- Contoh asas hukum umum yaitu asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), dan asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).
- Contoh asas hukum khusus yaitu asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme dan Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh Siti Nurhaliza -
Nama: Siti Nurhaliza
NPM: 2212011666

1. Sumber hukum materiel adalah tempat atau asal dari materi atau isi dimana hukum itu di ambil sedangkan Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum) yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum.

2. Tata urutan perundang-undangan RI berdasarkan:
a. TAP MPR No. XX/MPRS/1966:
– UUD RI 1945.
– Ketetapan MPR.
– UU.
– Peraturan pemerintah.
– Keputusan presiden.
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan menteri, Instruksi menteri dll.
b. TAP MPR No. III/MPR/2000
- UUD 1945.
- Ketetapan MPR RI.
- UU.
- Perpu.
- Peraturan pemerintah.
- Peraturan presiden.
- Peraturan daerah.
c. UU No. 10/2004
- UUD RI 1945.
- UU/Perpu.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah.

3. Asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum:
- Ius cogens
- Pacta sunt servanda
- Nebis in idem
- Nemo iudex
- Non ultra petita
- Ex aequo et bono